MOMENTUM, Kotabumi--Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung Utara (Lampura) memberikan batas waktu sepuluh hari kepada kejaksaan negeri (kejari) setempat untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Lampura.
Kasus dugaan korupsi tersebut meliput: Dana Operasional Puskesmas (DOP), Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan dugaan penyelewengan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua Cabang IMM Lampura Jefri Ramdani mengatakan, jika dalam waktu sepuluh hari pihak, kejari setempat tidak menyelesaikan kasus korupsi tersebut, pihaknya akan membawa kasus itu ke Kejaksaan Tinggi Lampung, bahkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Saat audensi tanggal 3 Maret 2019, kami (IMM Lampura) mensupport kejaksaan untuk mencegah dan menuntaskan kasus-kasus korupsi di Lampung Utara. Karena itu hari ini kami kembali mengingatkan, agar Kejari membuktikan komitmen perang terhadap korupsi. Kami beri waktu satu kali sepuluh hari, jika tidak kami pastikan turun aksi dan menanyakannya ke Kejaksaan Tinggi, bahkan ke Jamwas di Kejagung," kata Jefri saat audensi dengan jajaran Kejari Lampura, Senin (2-9-2019).
Korupsi, kata Jefri merupakan bentuk kejahatan yang luar biasa berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, IMM sangat mengecam keras pratik korupsi dan mendorong aparat penegak hukum khususnya kejaksaan benar-benar serius, cepat dan sigap menangani kasus korupsi.
"Bukankah salah satu visi Kejaksaan menciptakan wilayah bebas korupsi. Karena itu, kami support. Publik menanti langkah-langkah itu. Harapan kami dalam waktu yang kami berikan ada perkembangan atau titik terang dari kasus DOP, BOK dan JKN," tegasnya.
Menanggapi itu, Kepala Kejari Lampura Yuliana Sagala mengapresiasi dukungan IMM dalam upaya pencegahan dan penindakan kasus-kasus korupsi.
Meski demikian, lanjut dia, penanganan kasus korupsi bukan hal yang mudah seperti membalikan telapak tangan. Butuh waktu dan proses yang tidak bisa diprediksi lama atau tidaknya.
"Kalau satu kali sepuluh hari tidaklah bisa dalam menuntaskan kasus ini. Kasus DOP, BOK dan JKN saat ini masih pada level penyelidikan. Kami mohon waktu, untuk menjalani memproses memeriksa saksi, mengumpulkan bukti dan keterangan yang tidak bisa dipastikan waktunya. Berbeda dengan OTT yang dilakukan KPK," kata Yuliana.
Dia mengaku merasa tidak nyaman atas berbagai statmen dan pemberitaan yang menyatakan Kejari Lampura lambat dalam penanganan kasus korupsi.
"Saya pastikan kasus ini tetap berlanjut. Tidak ada yang kami sembunyikan atau tutup-tutupi. Tidak ada kata lambat karena saya tidak suka dengan perkataan Kejari lambat dan sebagainya. Mudah-mudahan akan segera ditindaklanjut oleh Kasi Pidsus," tegasnya.
Pantauan Harianmomentum.com, saat audensi berlangsung, sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga di kantor Kejari setempat.dalam ruang audensi, tampak pula Kasat Intel Polres Lampura, Kepala Kesbangpol, dan jajaran kejari setempat. (ysn)
Berikut pernyataan sikap IMM Lampura terhadap penanganan kasus dugaan korupsi DOP, BOK dan JKN oleh Kejari setempat:
1. Mengecam keras segala bentuk korupsi di Lampung Utara.
2. Mendesak Kejari Lampura untuk bertindak cepat dan sigap dalam menangani kasus korupsi di Lampung Utara
3. IMM Lampung Utara siap membantu kejaksaan untuk memberantas dan menuntaskan kasus korupsi agar Lampung Utara menjadi wilayah bebas korupsi
4. Memberikan jangka waktu kepada Kejari satu kali sepuluh hari untuk menuntaskan kasus DOP, BOK dan JKN. Jika tidak IMM akan kembali turun ke jalan dan akan terus memperjuangkan hal ini sampai ke Kejaksaan Tinggi bahkan Jamwas di Kejagung.
Editor: Harian Momentum