MOMENTUM, Kotabumi--Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara membagikan 537 sertifikat lahan warga Desa Talangbojing, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Pembagian sertifikat hasil pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu berlangsung di Balai Desa Talangbojong, Selasa (3-9-2019).
Kepala Seksie Pengadaan Tanah BPN Lampura Masli Caniago mengatakan, sertifikat lahan yang dibagikan pada warga Desa Talangbojong itu bagian dari kuota PTSL Lampura tahun 2019.
"Tahun ini kuota program PTSL di Kabupaten Lampung Utara mencapai 25 ribu sertifikat. Nah, yang kita bagikan hari ini pada warga Desa Talangbojong adalah bagian dari kuota tersebut," kata Masli.
Dia menerangkan, program PTSL adalah bentuk komitmen dan upaya pemerintah memberikan legalitas kepemilikan lahan pada masyarakat.
"PTS ini,untuk seluruh warga yang belum memiliki legalitas kempemilikan lahan. Hanya saja lahan yang bisa mendapat sertifikat PTSL, harus lahan mentah bukan pemecahan atau pemisahan," terangnya.
Kepala Desa Talangbojong Habibie menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan program PTLS kepada warga setempat.
"Program PTSL sangat membantu warga untuk memiliki sertifikat kepemilikan lahan. secara umum proses pengajuan usulan hingga pembagikan sertifikat ini di Desa Talangbojong berjalan lancar sesuai aturan yang ditetapkan," kata Habibie. (ysn)
Editor: Harian Momentum