MOMENTUM, Metro--Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Metro menghentikan pekerjaan pembangunan tower/menara provider telekomunikasi di Jalan Sawo RT 02/RW 01 Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Perda pada Sat Pol PP Kota Metro Firmansyah mengatakan, pekerjaan pembangunan tower provider itu dihentikan karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
"Kami hentikan karena pembangunan tower itu tidak ada IMB," kata Firmasyah mewakili Kepala Sat Pol PP Kota Metro Imron Roni, Rabu (18-9-2019).
Penghentian pengerjaan bangunan tower tersebut, merujuk pada surat Nomor: 33. 1.1/266/D-6-04/2019 yang berSifat penting, Perihal: Penghentian Pembangunan Tower Provider Smartfren.
"Kami sudah mengirimkan surat untuk penghentian pada segala aktifitas pembangunan tower itu. Karena menyalahi aturan," tegasnya.
Dia menjelaskan, prosedur perzinan pembangunan menara provider, antara lain: harus memiliki izin warga setempat dan melalui rapat Badan Koordinasi Perencanaan Ruang Daerah (BKPRD).
"Di BKPRD ini ada dari unsur Polres, Kodim, Kejaksaan, Pemkot Metro. Nah, jika sudah dibahas dalam rapat BPPRD dan dibolehkan membangun, pihak pengelola Tower juga harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan," terangnya.
Setelah itu pengelola memproses perizinan lingkungan dan IMB. "Setelah semua prosedur dan perzinan beres, baru jalan proses pembangunannya. Tidak langsung asal bangun seperti itu," cetusnya.
Sapto Priyono Ketua RT 02 RW 01 Kelurahan Yosomulyo mengaku tidak mengetahui administrasi perizinan pada pembangunan tower provider tersebut.
"Saya yang menjaga material bangunan tower itu. Pengelolanya sudah menemui saya dan warga sekitar. Kalau masalah belum ada izin IMB nya, saya tidak tahu sejauh itu," kata Sapto pada Harianmomentum.com.
Prianto pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan tower tersebut juga mengaku tidak mengetahui proses perizinannya.
"Saya tidak tahu. Urusan saya hanya sewa lahan saya saja. Sudah dibuat izin-nya atau belum, ya bukan urusan saya. Itu urusan perusahaanya," kata Prianto. (pie)
Editor: Harian Momentum