Kecelakaan Maut di Waykanan, Sopir Bus Rosalia Jadi Tersangka

img
Ekspos kecelakaan maut di Mapolres Waykanan. Foto. Vit.

MOMENTUM, Waykanan--Sopir bus Rosalia Indah, Amin Syaifudin (49)  ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan delapan orang di Waykana. Warga Kelurahan Kutowinangun Lor, Salatiga, itu kini ditahan di Rutan Polres Waykanan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro, didampingi Wakapolres Kompol Fanny Indrawan dan Kanitlaka Polres Ipda Indra Kirana saat jumpa pers di aula Mapolres Waykanan, Jumat (20-9-2019).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kecelakaan lalu lintas antara bus Rosalia Indah dan truk tangki CPU yang terjadi pada Senin (16-9-2019) di daerah jalan lintas tengah Sumatera Km 229 Kecamatan Waytuba, Waykanan.

Andy menjelaskan kronologis kecelakaan mobil truk tangki dan bus Rosalia Indah bernomor polisi AD 1666 CF yang memuat sebanyak 36 orang berjalan dari arah Baradatu menuju ke Martapura Oke Timur Sumsel.

Saat tiba di jalur jalan tikungan menanjak, bus yang berjalan dengan kecepatan tinggi hilang kendali, hingga berpindah jalur kekanan lalu keluar bahu jalan dan membanting stir ke kiri namun kendaraan terbalik di jalur kanan jalan.

Pada saat bersamaan dari arah Martapura datang kendaraan truck tangki Mitsubishi Fuso warna orange kombinasi m, dengan No.Pol BE 9291 YJ Bermuatan minyak CPO,  hingga kecelakaan tak terhindarkan.

Kapolres Waykanan menerangkan, lantas ini menelan korban sebanyak 38 orang terdiri dari meninggal dunia 8 orang, termasuk pengemudi ran truck tangki an. Marjoko (27) warga Jalan Imam Bonjol Metro Pusat Kota Metro, luka berat (LB) 8 dan luka ringan (LR) 22 orang.

Korban meninggal terdiri dari 7 laki-laki dan 1 orang perempuan. Semua jenazah sudah diketahui identitasnya dan dibawa oleh keluarga korban, dari RSUD Martapura, Oku Timur, Sumatera Selatan. 

Setelah mendapatkan perawatan dari tim medis, korban yang luka-luka diperbolehkan kembali  kerumah masing-masing. Namun saat ini masih ada satu korban luka ringan an. Sri Wulan (47) warga kelurahan leok 2 Kecamatan Diau Kabupaten Boul Prov. Sulawesi Tengah masih dalam perawatan di RS Antoni Baturaja, OKU, Sumsel. 

Sopir patut diduga melanggar Pasal 310 Ayat (4), (3) dan (2) UU No.2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena kelalaiannya dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, korban luka berat  dan luka ringan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara. (vit).







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos