MOMENTUM, Kalianda--Kepolisian Resot (Polres) Lampung Selatan menyosialisasikan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) yang diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Sosialisasi yang berlangsung di Mapolres Lamsel, Selasa (24-9-2019), tersebut dalam rangka HUT ke-64 Lalu Lintas Bhayangkara. Dihadiri beberapa komunitas motor, pelajar serta masyarakat.
Kapolres Lamsel, AKBP. M. Syarhan mengatakan, Smart SIM merupakan gagasan Korlantas Polri untuk memberikan layanan yang memudahkan masyarakat.
Berbeda dengan SIM sebelumnya, SIM baru ini dilengkapi chip antara lain berfungsi menyimpan data administrasi, data pelanggaran pengemudi pemilik SIM, dan bisa berfungsi sebagai uang elektronik.
Masyarakat juga sudah bisa melakukan pendaftaran SIM secara online, dengan menggunakan smartphone serta biaya pendaftaran akan langsung dikembalikan, jika pemohon tersebut tidak lulus uji SIM.
"Data terhadap pelanggaran dan termasuk data laka lantas tersebut akan tersimpan di dalam SIM," ujarnya.
Dalam waktu dekat, masyarakat Lampung Selatan sudah bisa menikmati fasilitas smart SIM. Di Lampung baru beberapa polres yang sudah bisa menerbitkan smart SIM.
"Kami berharap dalam minggu ini bisa selesai dengan update aplikasi yang baru dan masyarakat khususnya Lamsel sudah bisa mendapatkan dan memiliki smart SIM ini," lanjutnya.
Prosesnya pembuatan Smart SIM, sama seperti yang sebelumnya, walaupun menggunakan sistem online akan tetapi test teori dan praktek harus tetap dilaksanakan.
Smart SIM juga langsung bisa digunakan sebagai uang elektronik dengan melakukan pengisian saldo melalui Bank BNI 46.
Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP M. Kasyfi Mahardika menambahkan, ada beberapa manfaat yang bisa masyarakat rasakan dengan penggunan smart SIM.
Pertama, sistem opresional data SIM secara nasional tersimpan di server Korlantas Polri. "Kalaupun hilang tidak usah khawatir, karena data sudah tersimpan di server," katanya.
Selanjutnya, di smart SIM terdapat chip yang terintegrasi dengan KTP elektronik. Jadi, masyarakat tidak perlu repot mengisi data, karena cukup dengan memasukan NIK semua data akan langsung masuk.
Data bisa dicek melalui Android. Smart SIM memuat data prilaku pengemudi, kecelakaan dan pelanggaran, akan ada pencabutan SIM kepada pelanggar yang sudah melebihi pelanggaran dan untuk mengaktifan kembali harus diuji ulang.
Smart SIM bisa merangkum data forensik pemiliknya karena akan ada perekaman sidik jari saat akan melakukan pembuatan SIM dan akan langsung terekam di database.
"Jika ada masyarakat yang terlibat tindak pidana atau kecelakaan, data tersebut sudah ada di tim Inafis juga sudah terbackup," terangnya.
Terakhir, smart SIM bisa digunakan sebagai alat pembayaran dengan melakukan topup di beberapa bank sepert BNI dengan jumlah maksimal topup sebesar Rp2 juta.
Bisa untuk membayar tol, parkir dan lainnya. Pendaftaran bisa online melalui android. Bisa dibuat di seluruh Indonesia. Sementara hanya SIM A dan C. (bob).
Editor: Harian Momentum