Bupati Rubah Empat OPD di Pemkab Lamtim

img
Kepala Bagian Ortala Setdakab Lampung Timu (Lamtim), Agus Firmansyah Lukman

MOMENTUM, Sukadana--Bupati Zaiful Bokhari merubah empat struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur.

Alasannya, sudah tidak ada relevansi dan belum fokusnya OPD dalam mengerjakan tugas, pokok maupun fungsinya.

Kepala Bagian Ortala Setdakab Lampung Timu (Lamtim), Agus Firmansyah Lukman, Rabu (25-9-2019) mengatakan, perubahan struktur tersebut mengakibatkan perubahan nama pada sejumlah OPD.

"Perubahan struktur organisasi telah diusulkan dalam revisi Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan sudah keluar Nomor Register dari biro hukum dengan nomor register 12/922/LTM/2019," kata dia.

Kemudian, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2007 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah dengan nomor register 13/923/LTM/2019.

"Penataan tersebut dimaksudkan agar perangkat daerah dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan," pungkasnya.(rif)

Berikut daftar persetujuan perubahan OPD di Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur :

1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pengendalian Penduduk tipe A.

Usulan perubahan menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak tipe B. Rekomendasi dari provinsi menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Usulan Perubahan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe B. Direkomendasikan menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

2. Dinas Lingkungan Hidup, Permukiman dan Pertanahan tipe A.

Usulan perubahan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan tipe A. Rekomendasi menjadi Dinas Lingkungan Hidup.

Usulan perubahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Rekomendasi dari provinsi menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

3. Dinas Pertanian dan Pangan tipe A.

Usulan perubahan Dinas Pertanian dan Perkebunan tipe A. Direkomendasikan menjadi Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan.

Usulan perubahan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tipe A. Direkomendasikan menjadi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Usulan perubahan Dinas Ketahanan Pangan tipe A dan direkomendasikan menjadi Dinas Ketahanan Pangan.

4. Dinas Perikanan dan Peternakan tipe A.

Usulan Perubahan Dinas Perikanan tipe A. Direkomendasikan menjadi Dinas Perikanan.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos