MOMENTUM, Kalianda--Aksi demonstrasi menolak Revisi Undang-Undang KPK dan KUHP yang digelar Gerakan Revolusi Mahasiswa Lampung Selatan (Lamsel) Bersatu di depan Kantor DPRD setempat, Kamis (26-9-2019) mendapat dukungan dari ratusan pelajar SMA/SMK.
Dalam orasinya mahasiswa mendesak anggota DPRD Lamsel ikut menolak Resvisi Undang-Undang tersebut dengan menandatangani nota kesepahaman.
"Kami meminta kepada dewan yang hadir, untuk dapat menandatangani surat kesepamahan penolakan terhadap Revisi Undang KPK, KUHP dan lainya, yang nantinya bakal dikirim ke DPR RI," kata Muhitul Ulum perwakilan mahasiswa saat berorasi.
Setelah berorasi, perwakilan mahasiswa diterima oleh anggota komisi C DPRD Lamsel: Jenggis Khan, Andi Apriyanto, Farizal Purba dan Rosdiana.
Dalam pertemuan dengan perwakilan mahasiswa, anggiyq Komisi C DPRD Lamsel berjanji mengawal aspirasi tersebut ke DPR RI.
"Kami pun menyatakan siap untuk menandatangani surat kesepahaman yang diminta para mahasiswa. Pada dasarnya saya pun menolak atas rancangan revisi UU KUHP itu, namun untuk RUU KPK itu ranahnya ada di 0residen," kata anggota Komisi C DPRD Lamsel Jenggis Khan.
Menanggapi jawaban tersebut, mahasiswa memberikan batas waktu 3x24 jam kepada seluruh anggota DPRD Lamsel untuk menandatangani nota kesepahaman tersebut
"Kami tunggu 3x24 jam agar seluruh anggota DPRD Lamsel melengkapi penandatanganan nota kesepahaman ini," kata perwakilan mahasiswa Muhitul Ulum. (bob/alp)
Editor: Harian Momentum