E-KTP Tahun 2011 Berlaku Seumur Hidup

img
Ilustrasi. Foto: Net

Harianmomentum--Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Waykanan, Alamsyah Ibrahim, melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian Amrullah Rasyid, menyampaikan E-KTP yang diterbitkan pada tahun 2011 berlaku seumur hidup. Sehingga tak perlu diperpanjang lagi mesku masa berlakunya sudah habis.

 

Menurut Amrullah, hal ini guna menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/296/SJ  perihal Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang berlaku seumur hidup. "Untuk itu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa KTP-El yang diterbitkan pada pada tahun 2011 merupakan KTP yang berlaku seumur hidup," ujar Amrullah, Kamis (13/7).

 

Amrullah menambahkan berdasarkan pasal 101 Huruf c UU No 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa E-KTP yang sudah diterbitkan  sebelum UU tersebut ditetapkan  berlaku seumur hidup. (vit)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos