KPK Geledah Ruang Kerja Kepala Dinas PUPR dan Perdagangan Lampung Utara

img
TIm KPK di Lampung Utara. Foto. Ysn.

MOMENTUM, Kotabumi--Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa intansi di Lampung Utara (Lampura).

Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka dugaan korupsi. Bupati Agung ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Ahad (6-10-2019) malam.

Tim KPK pada hari ini, Kamis (10/10-2019) sekitar pukul 09:00 WIB melakukan penggeledahan di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan (Disperdag) Lampura. 

Tim KPK terbagi menjadi dua. Satu tim yang berjumlah lebih dari 10 orang menggeledah ruang kerja Kepala Dinas PUPR dan sejumlah ruangan di sana. Tim ini mengendarai dua mobil Toyota Innova warna hitam bernomor polisi BE 1192 CM dan BE 1517 YM.

Sementara di Disperdag, Tim KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan termasuk ruang kepala dinas. Tampak tiga mobil Innova (dua hitam dan satu abu-abu) bernomor polisi BE 1852 YG, BE 1306 CG, BE 1112 XX. Penggeledahan KPK di dua tempat itu domikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap (Brimob).

Sebelumnya, Tim KPK pada Rabu (9/10) melakukan penggeledahan di rumah dinas jabatan dan ruang kerja Bupati di kantor sekretariat pemkab setempat. Pada malam harinya Tim KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Kadis Perdagangan dan kediaman pribadi mantan Kepala Bidang Bina Marga dinas PUPR, Yulias. 

Sampai berita ini dibuat Tim KPK masih melakukan penggeledahan. Para awak media pun dilarang mendekat. 

Diketahui, Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara bersama dua Kepala Dinas (mantan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perdagangan) bersama perantara dan rekanan tertangkap dalam OTT KPK. 

KPK juga telah menetapkan bupati cs sebagai tersangka kasus suap proyek di kabupaten yang terkenal dengan julukan bumi ragam tunas Lampung. (Ysn). 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos