Polisi Amankan 310 Batang Besi Rel KA

img
Petugas amankan 30 ton besi rel kereta api hasil curian di kilometer (KM) 168 + 3 Kampung Gunungsangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Blambangan Umpu mengamankan sebanyak 310 batang besi rel kereta api (KA).

"Besi rel seberat 30 ton itu diamankan dari tiga tersangka pencuri yang dibekuk petugas dipinggir jalur rel kereta api kilometer (KM) 168 + 3 Kampung Gunungsangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan," ujar Kapolres AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana, Jumat (11-10-2019). 

Menurut dia, modus pelaku mengambil besi rel KA yang berada dipinggir rel sekitar 310 batang itu telah terpotong berukuran panjang kurang lebih 2 meter - 2,5 meter dengan total berat 30 ton lalu diangkut menggunakan dua unit kendaraan yakni mobil fuso merk Hyno warna hijau.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Iwan Nugroho (31) warga Kampung Sidowaras Kecamatan Bumiratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, Juliadi (33) dan Tomi Arpan (36) keduanya warga Kampung Pedamaran Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komiring Ilir Provinsi Sumsel.

AKP Devi Sujanan menyebutkan, kronologis penangkapannya pada hari Rabu 9 Oktober 2019 sekitar pukul 23.00 WIB. "Tekab 308 Polres Waykanan bersama anggota Reskrim Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana pencurian di dekat jalur rel kereta api KM 168 + 3 Kampung Gunungsangkaran," ujarnya.

Kemudian, petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi dipinggir rel Kampung Gunungsangkaran. Sampai di lokasi kejadian, sekitar pukul 03.30 WIB ternyata benar ditemukan adanya tindak pidana pencurian besi rel kereta api, sehingga oleh petugas gabungan, terhadap tiga orang yang diduga melakukan pencurian lansung diamankan tanpa ada perlawanan.

Pelaku berserta barang bukti berupa tiga unit telepon seluler berbagai merk, dua unit mobil fuso merk hyno warna hijau dengan nomor polisi BG 8723 KB dan BE 8477 YC serta 310 batang besi rel KA dibawa menuju ke Polres Waykanan untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos