OTT di Inspektorat Lampung, Polda Tetapkan Dua Tersangka

img
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi atau pungutan liar (pingli) di lingkungan Inspektorat Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kedua tersangka berinisial MM dan ED, ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (10-10-2019).

Pandra menjelaskan, OTT yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pungutan liar (pungli) di salah satu SKPD Pemprov Lampung.

"Dari hasil informasi tersebut, tim saber pungli daerah melalui Ditkrimsus menindaklankuti laporan dengan menurunkan tim dari Subdit III Tidpikor," kata Pandra saat diwawancarai, Jumat (11-10).

Dia menuturkan, dari hasil pengintaian pada Kamis (10-10), MM terbukti melakukan tindak pungutan liar. Usai mengamankan MM, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan ED.

"MM dan ED terbukti telah melakukan (pungli), dan setelah dilakukan gelar perkara serta cukup alat bukti keduanya naik status, dari saksi ke tersangka," tuturnya.

Pandra menambahkan, tersangka MM dan ED adalah oknum PNS yang bertugas di Pemerintahan Daerah. Keduanya melakukan pungli dengan modus pemerasan. "Pemerasan ini dengan menakut-nakuti, masalah jabatan," ucapnya.

Pandra memaparkan, dari hasil OTT diamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 11 juta, terdiri dari Rp10 juta uang pecahan Rp100 ribu, dan Rp1 juta uang pecahan Rp50 ribu.

"Pasal yang disangkakan adalah UU RI no 31 tahun 1999 tentang tipikor (tindak pidana korupsi) dan perubahan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor. Adapun pasalnya yakni 12e dan pasal 11, serta juga pasal 55 turut serta," jelasnya.

Pandra mengimbau, jika ada masyarakat yang mendapati adanya pungli diharapkan untuk menghubungi ke call center 193 atau sms 1193.(ira/acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos