Enam Tersangka Kejahatan Dibekuk Polres Lamsel

img
Kapolres AKBP M Syarhan (tengah) pimpin ungkap kasus penangkapan tersangka kejahatan di Mapolres Lamsel./bob

MOMENTUM, Kalianda--Sebanyak enam tersangka pelaku tindak kejahatan dibekuk aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan.

Kapolres AKBP M Syarhan mengatakan, keenam tersangka yang berhasil diamanakan merupakan warga Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Penengahan.

“Pertama Satreskrim berhasil mengamankan tiga tersangka di Kecamatan Ketapang pada kasus pencurian dengan cara mencongkel rumah, yaitu EG (16), RN (15) dan BA (16). Satu lagi tersangka masuk dalam DPO,” kata Syarhan saat ekpose, Senin (14-10-2019).

Lalu, ketiga tersangka yang berasal dari Kecamatan Penengahan berinisial JN (23), JH (18) dan HN (27). Selain ketiga tersangka, masih ada satu tersangka lainnya yang sampai saat ini dinyatakan buron (daftar pencarian orang/DPO).

“Ketiga tersangka lainnya ini terjerat kasus pencurian sepeda motor. Saat melakukan aksinya mereka lakukan dengan cara merusak kunci kendaraan dan ada juga yang masuk ke dalam rumah,” ujarnya.

Selain para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, tujuh unit telepon seluler (ponsel) dan tiga unit kendaraan bermotor dari hasil kejahatan yang dilakukan serta satu buah kunci letter T.

“Dari hasil penyelidikan maupun penyidikan masih terdapat barang bukti lainnya yang diduga masih berada ditangan pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO), barang bukti tersebut diantaranya, 13 unit ponsel dan satu unit laptop,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.(bob)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos