MOMENTUM, Waykanan--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan menyosialisasikan keterbukaan informasi publik bagi aparatur pemerintah setempat.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat utama Pemkab Way Kanan, Rabu (16-10-2019). Diikuti 60 peserta dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kecamatan, dan kelurahan di Waykanan.
Bersamaan dengan itu, Bupati Waykanan Raden Adipati Surya dan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung Dery Hendryan menandatangani naskah kerja sama tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Adipati, kegiatan yang berlangsung hari ini menjadi momen penting untuk mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sehingga hak-hak publik terhadap informasi, dapat terpenuhi secara efektif dan berkualitas. "Lembaga publik di Waykanan juga harus memerikan layanan informasi yang berkualitas," katanya.
Pemkab Waykanan telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi juga sudah ditetapkan.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Waykanan, Achmad Gantha mengatakan, Pemkab Waykanan konsisten melakukan pembinaan dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Ghanta menambahkan, untuk memperkuat pembangunan, Waykanan akan membuat program transparansi tata kelola pemerintahan kampung.
Hal tersebut dilakukan guna menghadirkan pemerintahan yang transparan, bersih dan melayani. Hal ini menjadi salah satu misi Pemkab Waykanan, katanya. (vit).
Editor: Harian Momentum