Camat Sukarame Panggil Ketua RT yang Kompak Mengundurkan Diri

img
Camat Sukarame, Zolahudin. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Camat Sukarame, Zolahudin, memanggil delapan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Lingkungan I, Kelurahan Waydadi. Pemanggilan tersebut untuk mengkonfrontir terkait surat pernyataan pengunduran diri yang dilayangkan para Ketua RT (RT 1-8) tersebut.

Zolahudin menuturkan, dari hasil pertemuan tersebut, kesimpulannya para Ketua RT satu hingga delapan Lingkungan I, Kelurahan Waydadi tetap bersikeras mengundurkan diri.

"Surat pengunduran dirinya sudah saya terima. Karena mereka mengundurkan diri, maka dalam waktu dekat akan dilaksanakan kembali pemilihan ketua di masing-masing RT tersebut," kata Zolahudin kepada harianmomentum.com, Selasa (22-10-2019).

Menurut dia, aksi pengunduran diri masal itu hanyalah aksi solidaritas saja. Sebab, dari hasil konfrontir yang dilakukannya, salah seorang RT mengaku tidak mau mengundurkan diri. Namun, Zolahudin enggan menyebut nama Ketua RT tersebut.

"Ada yang menyatakan untuk tetap mau jadi Ketua RT. Cuma mungkin dia merasa tidak enak kalau tidak ikutan (mengundurkan diri)," ungkapnya.

Dalam pertemuan itu juga, sabung dia, beberapa ketua RT yang mengundurkan diri menyatakan masih mau ikut pemilihan ketua RT lagi.

"Tadi mereka tanya, kalau sudah mengundurkan diri seperti ini masih bisa ikut pemilihan ketua RT lagi tidak. Kata saya masih bisa. Silahkan saja," ucapnya.

Diketahui, para ketua RT yang kompak mengundurkan diri tersebut punya tuntutan. Yaitu meminta agar jabatan Kepala Lingkungan (Kaling) I Waydadi dikembalikan kepada Triyono Arfin. Menurut Zolahudin, tuntutan itu bisa direalisasikan.

"Yang penting dia (Triono) datang lah, ngobrol ke kami (lurah dan camat). Masa saya yang harus mendatanginya," jelasnya.

Baca juga: Kaling Waydadi Diberhentikan, Delapan Ketua RT Mundur

Terpisah, Subhan A. Latief selaku Ketua RT 8, LK I, Waydadi menuturkan, dalam pertemuan tersebut hanya enam Ketua RT yang hadir. "Untuk Ketua RT 06 dan 02 tidak hadir, sebab mereka sedang bekerja (tidak bisa izin)," jelasnya.

Menurut Subhan, awalnya Camat Zolahudin ingin menemui satu persatu Ketua RT. "Lalu kami sampaikan bahwa mengundurkan diri ini bersamaan, maka tidak bisa (dipanggil) satu persatu," jelasnya.

Dia menuturkan, dalam pertemuan itu Zolahudin menjelaskan prihal Peraturan Walikota (Perwali) terkait pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan. Perwali itu yang dijadikan dasar memberhentikan Kaling I, Waydadi.

“Dia juga menanyakan apakah sudah tulus ikhlas? Ya kami jawab sudah tulus ikhlas (mengundurkan diri),” katanya.

Lantas, sambung dia, Camat Zolahudin memerintahkan Lurah Waydadi Helpi Nurdin untuk membuatkan surat keputusan (SK) pemberhentian. “Setelah Kaling I Waydadi terbentuk baru diadakan pemilihan Ketua RT lagi,” ujarnya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos