KPU Lampung Timur Tetapkan Jadwal Pemilihan Bupati 2020

img
Ketua KPU Lampung Timur Husin. Foto. Rif.

MOMENTUM, Sukadana--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menetapkan jumlah minimal persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur 2020.

Keputusan KPU bernomor : 132/HK.03.1-Kpt/KPU-Kab/X/2019 tersebut ditandatangani ketua KPU Lampung Timur Husin.

Ketua KPU Lampung Timur Husin, Sabtu (26-10-2019) mengatakan keputusan dukungan minimal persyaratan calon perseorang tersebut berdasarkan pada rekapitulasi daftar pemilih tetap pada pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019 lalu.

"Berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Lampung Timur yaitu 790.149," jelas Husin.

Husin menambahkan dari jumlah tersebut ditetapkan untuk dukungan minimal persyaratan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur yaitu 59.262 atau 7,5 persen dari jumlah daftar mata pilih (DPT).

"Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di minimal 13 kecamatan dari 24 kecamatan atau lebih 50 persen kecamatan se-Kabupaten Lampung," katanya.

Berikut Jadwal tahapan Pilbup Lampung Timur 2020.

1. Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan : 11 Desember 2019 s.d 5 maret 2020.

2. Pendaftaran pasangan calon : 16-18 juni 2020.

3. Pemeriksaan kesehatan : 16-23 juni 2020.

4. Penetapan pasangan calon : 8 juli 2020

5. Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan calon : 9 juli 2020.

6. Kampanye : 11 Juli s.d 19 September 2020.

7. Pelaksanaan pemungutan suara : 23 september 2020.

8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara 29 September s.d 1 Oktober 2020.

(rif).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos