Polres Lamsel Amankan 245 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu-Sabu

img
Para tersangka dan barang bukti narkoba hasil tangkapan jajaran Polres Lamsel selama dua pekan. Foto: dok H-momen

Harianmomentum-Kinerja jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, patut diacungi jempol.

 

Betapa tidak, selama dua pekan terakhir aparat kepolisian setempat berhasil menggagalkan pengiriman 2 kilogram narkoba jenis sabu dan 245,5 kilogram daun ganja, dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.

 

Keberhasilan Polres Lamsel tersebut disampaikan melalui ekspose hasil tangkapan tersangka dan barang bukti narkoba yang digelar di markas polres setempat, Jumat (10/3). Ekspose tersebut dihadiri Kapolda Lampung, Irjen Pol. Sudjarno.

 

Kapolres Lamsel AKBP. Adi Ferdian Saputra mengatakan, dua kilogram narkoba jenis sabu diamankan polisi saat hedak diseberangkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan PT Bandar Bakau Jaya, Desa Muarapiluk, Kecamatan Bakauheni pada 20 Februari 2017.


Barang haram tersebut disimpan dalam dasbord mobil truk toronton bernomor Polisi BK 8673 JC. Penangkapan berawal saat polisi melakukan pemiriksaan muatan truk asal Medan, Sumatera Utara yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa itu.


Selain barang bukti dua kilogram narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan dua pengemudi truk, Sam Suwir (51) dan Jumari (40). Kedua pemgemudi truk tersebut merupakan warga Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Sumatera Utara.

 

Kepada polisi, kedua pengemudi truk tersebut mengaku narkoba jenis sabu- sabu itu hendak dikirim ke daerah Serpong, Kota Tangerang, Provinsi Banten.


Kemudian, pada 28 Februari 2017 Satuan Reserse Antinarkoba Polres Lamsel kembali mengamankan 44 paket narkoba jenis ganja dengan total berat 44 kilogram.

 

Paket ganja tersebut diamankan polisi dari mobil mini bus jenis Nisan Extrail nomor polisi B 1396 TFU, saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa dari Pelabuhan Bakauheni.  

 

Polisi juga mengamankan dua orang yang mengaku sabagai pengemudi mobil tersebut. Keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Nangroe Aceh Darusalam.

 

Tidak berhenti sampai di situ. Pada 5 Maret 2017, dari kawasan Pelabuhan  Bakaiheni, jajaran Polres Lamsel lagi-lagi berhasil menggagalkan pengiriman narkona jenis ganja seberat 201,5 kilogram.

 

Ganja tersebut diangkut menngunakan mobil pik up L300 nomor polisi B 9958 NAJ yang dikemudikan Mukhtar bin Sulaiman.

 

Dari tiga penangkapan teraebut, Polres Lamsel melakukan pengembangan kasus. Hasilnya 48 tersangka yang terkait dengan tiga kasus narkoba tersebut, berhasil ditangkap. (Red)

 






Editor: Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos