MOMENTUM, Bandarlampung — Seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun diduga menjadi korban kekerasan oleh tetangganya di Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Namun, ayah korban justru dilaporkan dan ditahan polisi atas dugaan pengeroyokan.
Ibu korban, Susanti (46), mengatakan peristiwa itu terjadi pada 18 Maret 2026 saat anaknya berlari pagi bersama sejumlah teman di sekitar permukiman warga.
Menurut Susanti, korban berhenti untuk melihat sejumlah anak bermain petasan. Saat itu, seorang pria berinisial E disebut mengusir anak-anak tersebut. Pria lain yang disebut sebagai ayah E juga melempar martil ke arah kerumunan anak-anak.
Lemparan tersebut meleset. Anak-anak kemudian berhamburan melarikan diri. Namun, E disebut mengejar korban dan menjambak rambutnya.
Susanti yang mendapat kabar kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi. Ia menemukan anaknya menangis dan mengaku kesakitan. Korban juga disebut sampai buang air kecil di celana.
“Bukannya meminta maaf, pelaku E justru emosi lalu mau memukul saya menggunakan batu saat saya tegur,” kata Susanti di Bandarlampung, Rabu (19/8/2026).
Ayah korban, Iyut Mula Marbun, kemudian datang dan mengambil batu tersebut. Susanti menyebut tindakan suaminya dilakukan untuk melindungi dirinya dan keluarga.
Namun, E kemudian melaporkan Iyut ke polisi dengan tuduhan pengeroyokan. Iyut kini ditahan di Polsek Katibung.
“Pelaku E justru melaporkan suami saya ke polisi atas tuduhan pengeroyokan. Hingga kini suami saya ditahan di Polsek Katibung,” ujarnya.
Susanti mengatakan anaknya mengalami trauma setelah kejadian tersebut. Korban disebut takut keluar rumah dan enggan bertemu orang asing.
Kuasa Hukum Nilai Pembelaan Diri
Ketua LBH Marsiurupan Pro Justicia Pemuda Batak Bersatu (PBB) Lampung, Rikson Situmorang, mengatakan tindakan Iyut merupakan bentuk pembelaan diri dan perlindungan terhadap keluarganya.
Menurut Rikson, korban telah menjalani visum di RS Bob Bazar dan pemeriksaan psikologis.
“Korban sudah menjalani visum di RS Bob Bazar dan pemeriksaan psikologis,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga mendesak Polres Lampung Selatan menindaklanjuti laporan bernomor STTLP/B/431/VII/2026.
Sementara itu, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lampung Selatan turut mendampingi korban menjalani asesmen psikologis klinis di Kantor BNN Lampung.
Kepala UPTD PPA Lampung Selatan Acam Suyana mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan penanganan kasus sekaligus pemulihan kondisi psikologis korban.
“Kami akan bersinergi bersama para pihak terkait untuk memberikan keadilan bagi korban. Kami berharap pelaku segera ditindak dan ayah korban dibebaskan,” katanya.(*)
Editor: Muhammad Furqon
