MOMENTUM, Bandarlampung — Sekretariat DPRD Provinsi Lampung meraih dua penghargaan dalam Anugerah Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Lampung, Rabu (19/8/2026).
DPRD Lampung meraih peringkat I tingkat Provinsi Lampung dengan predikat AA Istimewa dan nilai 90 dalam kategori Kinerja Pengelolaan JDIHN Tahun 2025.
DPRD Lampung juga menempati peringkat II tingkat nasional kategori DPRD Provinsi dengan predikat AA Istimewa dan nilai 99.
Penghargaan diterima Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, didampingi Sekretaris DPRD Descatama Paksi Moeda dan Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sukartini.
Ahmad Giri Akbar mengatakan penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen DPRD Lampung dalam menyediakan informasi hukum yang terbuka dan mudah diakses masyarakat.
"Penghargaan dengan predikat istimewa ini merupakan bukti nyata kerja keras dan komitmen kami dalam menghadirkan keterbukaan informasi hukum bagi publik," kata Ahmad.
Menurut dia, capaian tersebut menjadi motivasi bagi DPRD Lampung untuk meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk memperkuat pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Ia mengatakan DPRD Lampung akan terus membangun sinergi dengan berbagai lembaga agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi hukum dan kepastian hukum.
Peringatan Hari Pengayoman ke-81 juga menjadi momentum untuk mendorong peningkatan pelayanan publik di bidang hukum.
Pesan tersebut disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas melalui sambutan yang dibacakan Kepala Kanwil Kemenkum RI Lampung Taufiqurrakhman.
Menteri Hukum menekankan pelayanan publik harus berorientasi pada kemudahan akses masyarakat dengan prinsip "Pasti Ada Solusi".
"Ukuran yang sesungguhnya adalah seberapa besar kehadiran kita dirasakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Hukum tidak boleh terasa jauh, tetapi harus memberikan kepastian, perlindungan, dan solusi," demikian pesan Menteri Hukum. (*)
Editor: Muhammad Furqon
