MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus dugaan jual beli jabatan di seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Lampung berujung laporan ke pihak kepolisian.
Calon anggota KPU Kabupaten Pesawaran berinisial LP dilaporkan ke Mapolda Lampung atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan.
Hal itu tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi bernomor : LP/B-1728/XI 2019/SPK tanggal 12 November 2019.
Baca juga: Dugaan Politik Uang di Seleksi KPU, Oknum Komisioner Dilaporkan
Pelapor dalam masalah tersebut bernama Gentur Sumedi, suami salah satu calon anggota KPU Tulangbawang berinisial VYP.
Gentur dikabarkan sempat menyerahkan uang senilai Rp100 juta kepada terlapor LP pada 3 November 2019 di Jalan Rasuna Said, Telukbetung Utara, Bandarlampung. Penyerahan uang terkait dugaan jual beli jabatan di seleksi KPU kabupaten/kota.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Chandra Mulyawan, selaku kuasa hukum, membenarkan hal tersebut.
"Ya kemarin malam laporan telah diterima oleh SPKT Polda Lampung. Laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan," kata Chandra kepada harianmomentum.com, Rabu (13-11-2019).
Baca juga: Dituduh Jual Beli Jabatan, ENF Bantah Sangkaan Budiono
Chandra berharap, perkara tersebut segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung.
Saatharianmomentum.com berupaya mengkonfirmasi terkait hal tersebut, nomor telepon LP, 0852-7324-xxxx dalam keadaan tidak aktif.(acw)
Editor: Harian Momentum