MOMENTUM, Bandarlampung -- DPRD Provinsi Lampung menetapkan tujuh rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan mendesak pemerintah provinsi segera melakukan pembenahan kinerja serta tata kelola keuangan daerah.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD, Senin (30/3/2026), yang dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.
Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menegaskan, seluruh rekomendasi harus segera ditindaklanjuti, terutama yang berkaitan dengan penguatan sistem pengawasan dan perbaikan pengelolaan anggaran.
"Rekomendasi tersebut harus menjadi perhatian serius. Perbaikan tata kelola dan sistem pengawasan tidak bisa ditunda,” ujarnya seraya menyatakan, pihaknya mendukung pemprov dalam mewujudkan good governance.
Tujuh rekomendasi tersebut meliputi pembentukan tim percepatan tindak lanjut hasil audit, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola keuangan, serta percepatan reformasi pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, DPRD juga mendorong penagihan pengembalian kerugian daerah kepada pihak terkait, penyusunan sistem informasi pangan dan gizi terintegrasi, serta restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Dewan menilai sejumlah sektor tersebut masih memerlukan pembenahan serius guna meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD secara bertahap.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan, rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam memperbaiki kinerja dan tata kelola pemerintahan.
“Ini menjadi bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan akuntabilitas dan pelayanan publik,” ujarnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
