MOMENTUM, Menggala -- Masyarakat Tulangbawang diminta waspada terhadap oknum yang mengaku dari kejaksaan dan meminta sejumlah pungutan. Kejaksaan memastikan praktik tersebut bukan bagian dari kegiatan resmi.
Peringatan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Dimas Sany, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Rolando Ritonga, saat ditemui Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB) di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2026).
Dimas menegaskan, tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap kampung, sekolah, maupun puskesmas, termasuk dengan dalih pelatihan atau kegiatan lainnya.
“Tidak ada pungutan dari kampung, sekolah maupun puskesmas yang mengatasnamakan kejaksaan. Jika terjadi, segera laporkan dan akan kita tindak bersama,” tegasnya.
Ia menjelaskan, di bawah kepemimpinan baru, Kejaksaan Negeri Tulangbawang berkomitmen melakukan perubahan dalam penanganan tindak pidana korupsi (tipikor), sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurutnya, arah kebijakan tersebut mencakup fokus pada pemiskinan koruptor melalui perampasan aset, optimalisasi pemulihan kerugian negara, serta penindakan perkara pada sektor strategis yang berdampak luas terhadap perekonomian.
Selain itu, penanganan perkara juga menekankan profesionalitas dan transparansi, serta konsistensi dalam proses penyidikan hingga eksekusi guna menciptakan tata kelola hukum yang lebih baik.
Dimas menambahkan, pihaknya tetap melanjutkan sejumlah laporan yang belum terselesaikan sebelumnya, termasuk laporan terkait video profil, Bawaslu Kabupaten Tulangbawang, videotron, dan sewa mobil di Badan Pendapatan Daerah.
“Laporan yang masuk akan kami proses secepatnya secara akuntabel. Untuk video profil masih kami pelajari, sementara untuk Bawaslu masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat,” ujarnya.
Terpisah, Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) V Inspektorat Kabupaten Tulangbawang, Arif, menyampaikan bahwa telaah terkait penganggaran video profil telah selesai dan telah diserahkan kepada kejaksaan.
Ia menjelaskan, dari sisi penganggaran tidak ditemukan masalah. Namun, terkait pelaksanaan dan ada tidaknya unsur pidana, sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan.
“Kami hanya diminta menelaah kesesuaian penganggaran dan itu sudah kami lakukan. Untuk unsur pidana menjadi ranah kejaksaan,” kata Arif. (**)
Editor: Muhammad Furqon
