MOMENTUM, Kalianda--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (31-3-2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lamsel Erma Yusneli dan dihadiri Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, unsur Forkopimda, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Lamsel M. Syaiful Anwar menegaskan bahwa Ranperda PSU menjadi regulasi penting untuk memberikan kepastian hukum terkait penyerahan fasilitas umum perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, selama ini masih banyak perumahan yang belum menyerahkan PSU sehingga berdampak pada pengelolaan infrastruktur lingkungan yang belum optimal.
“Ranperda ini penting agar ada aturan yang jelas. Pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum kuat untuk memastikan pengembang menyerahkan PSU setelah pembangunan perumahan selesai,” tegas Syaiful.
Dia menambahkan, dengan adanya regulasi tersebut pemerintah daerah dapat masuk melakukan pengelolaan, pemeliharaan, hingga peningkatan layanan terhadap fasilitas umum di kawasan perumahan.
“Jika PSU sudah diserahkan, pemerintah bisa bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan lingkungan, drainase, maupun fasilitas umum lainnya,” kata Syaiful.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmen untuk mendorong pengembang agar patuh terhadap kewajiban penyerahan PSU sebagai bagian dari proses pembangunan perumahan.
DPRD Lamsel menyambut baik penyampaian Ranperda tersebut dan akan segera menindaklanjuti melalui pembahasan bersama pihak eksekutif sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda PSU dari pihak eksekutif kepada pimpinan DPRD sebagai tahapan awal proses pembahasan. (**)
Editor: Munizar
