Dituduh Jual Beli Jabatan, ENF Bantah Sangkaan Budiono

img
Konferensi Pers soal dugaan jual beli jabatan di Aula KPU Provinsi Lampung. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung berinisial ENF membantah semua tuduhan yang menyebut dia terlibat dalam kasus dugaan main uang atau jual beli jabatan di seleksi KPU.

Menurut ENF, pernyataan Budiono, mantan Tim Seleksi (Timsel) KPU Lampung yang menjadi pengadu dalam laporan dugaan jual beli jabatan KPU kabupaten/kota ke DKPP adalah tidak benar.

Hal itu disampaikan ENF saat konferensi pers di Kantor KPU Lampung, Senin (11-11-2019).

Dalam sesi konferensi pers tersebut, pertama kali wanita berhijab itu menjelaskan prihal bungkamnya dia saat dikonfirmasi awak media prihal isu permainan uang di seleksi KPU yang melibatkan namanya. Berita itu pun mencuat sejak Jumat (8-11) lalu.

“Saya mohon maaf kalau tidak menjawab beberapa panggilan maupun pesan WhatsApp dari rekan-rekan media,” kata ENF mengawali pembicaraan.

Baca juga: Dugaan Politik Uang di Seleksi KPU, Oknum Komisioner Dilaporkan

ENF menuturkan, sejak Jumat lalu dia sedang memfokuskan diri. Terlebih, dia pun baru di KPU sehingga tidak mau asal mengkonfrontir pemberitaan.

“Saya menunggu sekali momen klarifikasi ini. Jangan sampai berita yang tidak jelas ini membunuh karekter saya. Saya punya temen-teman dan keluarga, mohon dimengerti,” ucapnya.

Selanjutnya, ENF menegaskan, keikut sertaannya di seleksi KPU Lampung telah sesuai mekanisme yang berlaku, tidak ada permainan uang didalamnya.

“Dalam mengikuti proses seleksi, saya sudah sesuai dengan mekanisme dan Undang-undang yang berlaku,” katanya.

Dia pun mengaku tidak mengenal para tim seleksi (Timsel) KPU Lampung. “Sata tidak pernah bertemu langsung dengan mereka sebelum proses tahapan seleksi, apalagi dengan Komisioner KPU RI,” ungkapnya.

Menurut ENF, pernyataan Budiono yang menyebutnya main uang di seleksi KPU tidak benar. “Jadi saya menyangkal adanya tuduhan-tuduhan itu,” ujarnya.

Selanjutnya soal dugaan keterlibatan dalam jual beli jabatan di seleksi KPU kabupaten/kota, ENF pun kembali menyangkalnya.

“Kami (Komisioner KPU Lampung), hanya diberikan kewenangan melakukan penilaian saja kepada para peserta (fit and proper test). Kemudian, saat pleno pemilihan panel itu saya tidak memilih,” bebernya.

Jadi, kami tidak ada motivasi apapun dengan para peserta ini. “Jadi saya menolak semua tuduhan yang menyatakan saya menjual kursi ini,” tegasnya.

Baca juga: Oknum Komisioner KPU Lampung Terancam Dicopot

Soal rekaman video yang diklaim pelapor menjadi alat bukti keterlibatannya di masalah dugaan jual beli jabatan, ENF mengaku tidak tahu menahu, dari mana asal video itu.

“Memang saya dapat rekaman video, hanya dua detik. Itu tidak membuktikan apa-apa, dan saya tidak melakukan apa-apa (di video itu),” kata dia.

Dia pun membantah pernyataan Budiono yang mengatakan ada pertemuan antara GS (suami VY) dengan ENF dan LP (peserta seleksi KPU Pesawaran) di salah satu kamar Hotel Swis Bell pada 3 November 2019, malam. “Tidak ada pertemuan pada malam itu,” ujarnya.

Saat ditanya adakah niatannya untuk melaporkan Budiono dengan tuduhan pencemaran nama baik dalam masalah tersebut, ENF masih akan mempertimbangkannya.

“Saya menghormati proses hukum yang beraku dulu. Kita lihat hasilnya (keputusan DKPP), saya terlibat atu tidak. Nanti setelah itu baru akan saya pertimbangkan, termasuk publikasi yang menyebut nama saya seakan-akan saya bersalah, padahal beluma ada kepastian secara hukum,” kata dia.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos