MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah pusat bakal membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2026.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menginstruksikan seluruh instansi pemerintah untuk segera mengajukan usulan kebutuhan formasi CASN Tahun Anggaran 2026.
Proses pengusulan dilakukan secara digital melalui aplikasi e-formasi. Dalam kebijakan tersebut, prioritas utama pengadaan ASN Tahun 2026 difokuskan pada penguatan program strategis nasional serta peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
Dalam surat edaran yang diterbitkan, pemerintah juga menetapkan batas akhir pengajuan usulan formasi melalui sistem e-formasi pada 31 Maret 2026.
Seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah diminta untuk segera menyampaikan kebutuhan ASN sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Menanggapi itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat terkait dengan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Sehingga, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Rendi Reswandi mengatakan, jumlah formasi CASN yang akan dibuka belum dapat dipastikan.
"Terkait rekrutmen CPNS, kita masih menunggu regulasi juklak-juknisnya dari pusat. Ini masih dalam pembahasan," kata Rendi, Senin (30-3-2026).
Dia menegaskan, Pemprov Lampung tidak ingin berspekulasi terkait kebutuhan formasi sebelum adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat.
"Kita nggak berandai-andai. Yang penting kita tunggu juklak-juknisnya," jelasnya.
Selain itu, pemprov juga tengah memperhitungkan jumlah ASN yang akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat.
"Kita lagi sesuaikan pensiun sambil menunggu juklak-juknis dari pusat, dalam hal ini Menpan. Pensiun itu kalau di akhir tahun mungkin sekitar 60 sampai 70 orang," sebutnya.
Meski demikian, menurut dia, secara jumlah, ASN di lingkungan Pemprov Lampung sebenarnya sudah mencukupi. Bahkan cenderung lebih dari cukup.
Terlebih, setelah adanya penambahan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang proses pengangkatannya telah selesai.
"Kalau dilihat dari jumlah, sebenarnya kita sudah cukup. Kenapa? Dikarenakan ada penambahan dari ASN yang dari PPPK yang kalian sama-sama tahu tahapannya sudah selesai. Justru secara jumlah kita lebih dari cukup," ungkapnya.
Sehingga, saat ini pemprov juga masih fokus pada penataan dan pemerataan ASN sambil menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Penataan itu mencakup seluruh jenis pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK yang terdiri dari beberapa tahapan.
"Kalau dari jumlah kita masih penataan untuk ASN. ASN itu terdiri dari PNS sama PPPK. PPPK itu ada tahap 1, tahap 2, dan paruh waktu. Itu kita masih dalam fase menentukan supaya pemerataan bisa berjalan," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
