PTPN VII Buktikan Kepemilikan Lahan 4.565 Hektare

img
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian surat oleh pihak PTPN VII atas perkara sengketa lahan dengan PT Bumi Madu Mandiri (BMM) dkk selaku tergugat dan turut tergugat.

MOMENTUM, Bandarlampung--PTPN VII membuka seluruh bukti kepemilikan lahan seluas 4.560 hektare di Kabupaten Waykanan dan Kabupaten Lampung Utara, Kamis (14-11-19), dihadapan Majelis Hakim PN Blambangan Umpu.

Hal itu dilakukan pada agenda sidang lanjutan dengan agenda pembuktian surat oleh pihak PTPN VII atas perkara sengketa lahan dengan PT Bumi Madu Mandiri (BMM) dkk selaku tergugat dan turut tergugat.

Sidang yang dimulai pukul 14.30 wib ini, diketuai Idi’il Amin, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota, M. Budi Darma, S.H., M.H. dan Fadesha Lucia Martina, S.H., M.H.

Pada sidang yang digelar di ruang I PN Blambangan Umpu itu, kuasa hukum PTPN VII Feriyanto Nugroho dan Japrianto membawa satu kontainer berkas terdiri dari peta, dokumen pembebasan tanah, perizinan, dari PT BG Dasaad Joint Venture kepada PTPN VII, dan dokumen bukti-bukti lainnya.

Selain bukti surat juga menyerahkan video, dan akan ditayangkan pada persidangan berikutnya. Selama 3,5 jam, majelis hakim memeriksa 150 dokumen yang diserahkan. 

Salah satu dokumen yang diserahkan diantaranya peta bidang tanah no 10 tertanggal 14 . 2000 dengan luas 6.655.9114 ha, Surat Menteri Pertanian RI nomor 772/mentan/IX/1980 tertanggal 8 September tahun 1980 kepada Gubernur KDH Tingkat I Lampung, Asli dokumen SK HPH BG Dasaad Tahun 1972.

Hakim Ketua Idi'il Amin mengatakan, semua barang bukti ini kami terima dulu, setelah itu akan dipelajari. Untuk bukti video akan ditayangkan pada sidang berikutnya.

Menurutnya, penyerahan surat bukti masih dilanjutkan pada sidang Kamis (21-11-2019) mendatang.

Ia menegaskan,  saat ini barang bukti sudah diterima dan isiinya nanti akan di pelajari.

"Hari ini majelis hakim baru menerima barang bukti, dan isinya nanti akan kita pelajari" katanya. 

Untuk diketahui,  sengketa lahan antara PTPN7dengan PT Bumi Madu Mandiri(PT BMM), disebabkan karena terdapat sengketa lahan dengan masyarakat seluas 4.650 Ha. Saat upaya penyelesaian sedang dilakukan oleh PTPN7, justru terbit izin lokasi dari Bupati Way Kanan di lahan yang sama.

Masalah ini sudah mulai mencuat sejak tahun 2007 hingga saat ini.  Akhirnya terjadilah saling gugat antara PTPN7 dengan PT BMM. Hingga saat ini, PTPN7 juga masih melakukan upaya hukum terhadap permasalahan tersebut, karena aset lahan 4.650 itu tercata sebagai aset perusahaan milik negara tersebut. BPN pun mencatat bahwa lahan tersebut adalah lahan PTPN7.

Dari lahan seluas 4.650 Ha tersebut, sebanyak 461 hektare berada di Kabupaten Lampung Utara.

Badan Pemeriksa Keuangan RI memberikan atensi terhadap permasalahan hukum aset tanah seluas 4.650 Ha yang tercatat sebagai Kekayaan Negara pada PTPN VII.(rls) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos