MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis berbeda kepada Yusmardi, Nur Muhammad dan Zulfikri, Senin (18-11-2019).
Menurut Majelis Hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat olahraga Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016.
Yusmardi selaku PPK divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp240 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 460 juta.
"Jika tidak mampu membayar uang pengganti maka harta benda disita dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika masih belum cukup maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Syamsudin saat membacakan Ammar putusan.
Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Andy Pramono melalui jaksa pengganti yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. JPU juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 460 Juta, jika tidak bisa mengganti selama satu bulan maka harta bendanya disita, jika kurang mencukupi maka diganti hukuman badan selama dua tahun penjara.
Kemudian Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Zulfikri selaku rekanan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Selanjutnya Majelis Hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 82 juta.
"Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka dilakukan penyitaan aset untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman pidana 1 tahun penjara," beber Syamsudin.
Sementara terdakwa Nur Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Kemudian terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 408.428.319.
"Uang pengganti tersebut dikurangi Rp 40 juta yang sudah dititipkan terdakwa kepada JPU. Sehingga terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 368.428.319," kata Syamsudin.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka dilakukan sita harta benda dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti. Selanjutnya jika harta benda tidak mencukupi maka diganti hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim tersebut, ketiga terdakwa dan JPU menyatakan sikap pikir-pikir. (iwd).
Editor: Harian Momentum