MOMENTUM, Menggala--Tanggungjawan inspektorat dalam realisasi program dana desa bukan hanya sebatas aspek administrasi.
Hal tersebut disampaikn Kepala Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Pahada Hidayat pada rapat koordinasi bulanan Pendamping Profesional Desa (P3MD). Rakor berlangsung, di balai kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragug, Rabu (2811/2019).
Menurut Pahada, tugas dan tanggungjawan utama ispektorat dalam program dana desa meliputi tiga hal: pengawasan, mendorong kemandirian dan mendorong pemberdayaan masyarakat dalam realisasi pengelolaan program dana desa," kata Pahada.
"Tanggung jawab inspektorat dalam realisasi dana desa bukan hanya sebatas segi administrasi saja. Tapi juga mendorong program dana desa terlaksana optimal dan efektif sesuai atran yang berlaku," kata Pahada.
Karena itu, dia meminta, petugas pendamping desa dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik, sesuai aturan yang berlaku.
"Pendamping desa harus mampu memberikan pendampingan pemberdayaan kepada pihak kampung. Jangan sampai memberikan celah terjadinya penyimpangan. Apa lagi ikut masuk ke dalam upaya penyimpangan dana desa," imbaunya.
Rakor tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK) Kabupaten Tulangbawang Yen Dahren. (rhm)
Editor: Harian Momentum