KPU Lamtim Kosongkan Kotak Suara Bekas Pemilu

img
Proses pengosongan kota suara bekas pemilu 2019 di Gudang KPU Kabupaten Lampung Timur

MOMENTUM, Sukadana--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur (lamtim) mengosongkan kotak suara bekas Pemilihan Umum Serentak 17 April 2019.

Pengosongan kotak suara yang disimpan di Gudang KPU, di Desa Sukadanapasar Kecamatan Sukadana itu disaksikan Kepala Bagian PerencanaanPolres Lamtim Kompol Bambang Sumpeno, Komisioner Bawaslu serta perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik kabupaten setempat.

Ketua KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro mengatakan, pengosongan kotak suara karena tahapan Pemilu serentak 2019 telah berakhir.

"Gudang ini akan digunakan untuk menampung logistik pemilihan kepala daerah tahun 2020. Karena itu, kotak suara bekas pemilu tahun 2019 kita kosongkan," kata Jarwo pada Harianmomentum.com, Senin (2-12-2019).

Selanjutnya, isi kotak suara berupa, surat suara, berita acara ditempakan ke dalam karung, akan disimpan kembali di gudang. Kemudian dilaporkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). "Kotak suara berikut isinya merupakan aset negara. Karena akan kita laporkan ke KPKNL yang mempunyai kewenangan untuk mengelola aset negara itu," terangnya. (rif) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos