MOMENTUM, Kotaagung--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pugung menangkan tiga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tanggamus.
Ketiga pelaku berinisial IR (20), TL (21) dan AN (27) merupakan oknum warga Pekon Sumanda, Pugung, Tanggamus.
"Tersangka ditangkap melalui dua laporan berbeda dengan korban yang sama pada Minggu (1-12)," ujar Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi, Selasa (3-12-2019).
Peristiwa itu terungkap setelah HS (35) paman korban melaporkan kejadian yang terjadi pada RN (17) keponakannya tersebut ke pihak Kepolisian setempat.
Ipda Okta Devi menjelaskan, dalam kejahatannya para tersangka melakukan pencabulan berbeda-beda. Kedua pelaku IR dan TL, melakukan tindak asusila dengan berpura-pura akan mengantarkan pulang setelah menonton pasar malam di Pekon Sumanda, Pugung pada Rabu 27 November 2019 pukul 22.00 WIB.
"Jadi tersangka IR dan TL, melakukan perbuatan asusila dengan modus mengantarkan pulang selepas menonton pasar malam," jelasnya.
Dia melanjutkan, tersangka AN melakukan pencabulan sebanyak dua kali setelah AN mengenal korban melalui media sosial (Facebook) selama tiga bulan. Terakhir pada Rabu 19 November 2019 sekira pukul 14.00 WIB.
"Pengakuan tersangka AN, dua kali melakukan pencabulan setelah berkenalan melalui facebook dan berpacaran. Terakhir mengiming-imingi buah mangga dan melakukan pencabulan di rumah tersangka," ujarnya.
Ketiganya dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.(glh/jal)
Editor: Harian Momentum