MOMENTUM, Bandarlampung--Lakukan penipuan bermodus penggandaan uang, pimpinan beserta dua jamaah sebuah padepokan di Padasuka Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan menghadapi tuntutan berbeda.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (3-12-2019).
JPU Sabi'in meminta Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa meminta Majelis Hakim menghukum Retno alias Lasmini alias Lasmi hukuman empat tahun penjara.
Sedang dua terdakwa lainnya, Stefanus Prihanto yang merupakan suami Retno, dan Muharis seorang pegawai negeri sipil yang tercatat sebagai warga Kalirejo Lampung Tengah dengan pidana tiga tahun enam bulan penjara.
Sabi'in mengatakan, ketiganya telah melakukan tindak pindana penipuan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan agar menyerahkan barang sesuatu kepada terdakwa.
"Perbuatan terdakwa bermula dari serangkaian kebohongan dari sekitar bulan Maret 2017 hingga bulan Juli 2018," ungkap Sabi'in.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Novian Saputra mempersilakan ketiga terdakwa untuk menyiapkan dan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada sidang yang akan digelar pada Kamis (5-12-2019) mendatang.
"Saudara berhak untuk menggunakan untuk mengajukan pembelaan. Jika tidak maka kami anggap saudara tidak menggunakan haknya," kata Novian Saputra dilanjutkan dengan menutup sidang.
Disisi lain, usai persidangan tersebut kepada media, saksi korban Mirza Rahman mengatakan keberatan atas tuntutan yang disampaikan JPU.
Menurut Mirza yang mengaku ditipu Rp1 miliar lebih ini, tuntutan yang diberikan JPU sangat ringan. Dia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman minimal 10 tahun terhadap ketiga terdakwa.
"Masih ga puas saya. Itu semua usaha dan aset saya habis semua disitu Rp1 miliar lebih. Toko bangunan, mobil saya habis semua," katanya.
Mirza menegaskan, terdakwa tidak layak untuk mengajukan pembelaan atas kesalahan yang telah diperbuat. Terlebih jika nantinya terdakwa mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Kalo empat tahun dia masih mau minta keringanan udah kebangetan, berarti ini orang bener-bener ga punya hati. Keluarga saya udah hancur semua karena perbuatan mereka ini," bener Mirza warga Karangsari, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan ini.
Dalam sidang sebelumnya terungkap, perbuatan yang dilakukan ketiganya bermula saat terdakwa Retno mengenal saksi korban Khairul Jauri melalui saksi Suwarni alias Warni.
"Suwarni kemudian meminta bantuan kepada saksi korban Khairul Jauhari untuk membeli dupa sebagai (prosesi) hajat uang reziki, saksi korban diiming-imingi akan melunasi semua hutang istrinya," kata JPU.
Kemudian, saksi korban Khairul menyanggupi dan mengirimkan uang ke rekening terdakwa Stefanus Prihantoro sebesar Rp2 Juta.
Kata Sabi'in selang dua tiga hari, saksi korban Khairul dihubungi oleh terdakwa Retno yang manan menjanjikan akan mencari jalan keluar untuk melunasi hutang saksi korban dengan ritual uang rezeki.
"Saksi korban diminta menyiapkan uang Rp10 juta untuk membeli perlengkapan ritual, saksi korban pun tertarik dan pada tanggal 18 November 2017 mengirimkan uang Rp15 juta ke rekening terdakwa Stefanus," ujarnya.
Permintaan terdakwa Retno kepada saksi korban pun terus berlanjut hingga akhir bulan Desember 2017.
Saksi korban menyerah uang kepada terdakwa dengan berbagai alasan, yakni akan diadakan sukuran perpisahan pulang para jamaah, pembelian alat ritual, hingga ada jamaah yang meninggal lantaran tidak menuruti terdakwa Retno.
"Akibat saksi korban Khairul mengalami kerugian sebesar Rp.150 juta," katanya.
Selain itu juga mengalami kerugian saksi korban Nurhayati sebesar Rp20 juta dan saksi korban Ismail Marzuki sebesar Rp100 juta.
Tak hanya itu, seorang saksi korban H Mirza Rahman juga mengalami kerugian hingga Rp1,104 miliar.
"Sekitar bulan Juli 2018, Saksi Korban H Mirza dihubungi terdakwa Retno menjnajikan uang rezeki Rp 1 triliun, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang untuk membeli perlengkapan ritual," ungkap JPU.
Lanjutnya, penyerahan uang tersebut secara bertahap dan dikirimkan ke rekening terdakwa Muharis.
Dan untuk meyakinkan saksi korban H Mirza, terdakwa Retno, Stefanus dan Muharis membuat ruang ritual dirumah saksi korban.
Yang mana kamar tersebut dihias kain putih, kain hijau, wewangian, dupa, beberapa benda perunggu serta lukisan Nyi Blorong.
"Ketiga terdakwa masuk ke dalam kamar dan membawa sebuah tempat berbentuk persegi enam warna warni, kotak tersebut berdasarkan keterangan terdakwa Retno berisikan uang bibit yang nantinya akan jadi banyak sekira tiga trilyun rupiah," ujar Sabi'in.
Selain itu, demi menyakinkan saksi korban H. Mirza, terdakwa Retno meminta saksi korban untuk menyedekahkan barang dagangan saksi korban.
"Namun setelah itu, terdakwa tidak dapat dihubungi, akhirnya saksi korban melaporkan ke pihak kepolisian," kata Sabi'in.
Sabi'in menambahkan ketiganya melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (iwd).
Editor: Harian Momentum