Penggeledahan di Kantor Disparbud Lamsel, Ini Pejelasan Kajari

img
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Huntamrin

MOMENTUM. Kalianda--Kejaksaaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel) menyebut tidak ada OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan di dinas pariwisata dan kebudayaan (Diparbud) setempat.

"Kegiatan kemarin (Selasa, 3-12-2019) hanya penggeledahan untuk mencari alat bukti pendukung," kata Kepala Kejari Lamsel Huntamrin pada Harianmomentum.com, Rabu (4-12-2019).

Menurut dia,pelenggelendahan di Kantor Disparbud Lamsel, terkait penyelidikan tiga kasus dugaan korupsi. Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi: kegiatan Festival Kalianda dengan nilai anggaran Rp1,3 miliar, pelestarian aktualisasi adat Budaya Lamsel Rp355 juta dan Perekat Adat Budaya Lamsel Rp375 juta. 

Baca juga: Kejari Lamsel Amankan Seorang Pegawai Disparbud

"Tiga kegiatan itu seluruhnya ditangani Dinas Pariwisata Lampung Selatan pada tahun 2018. Penggeledahan kemaren itu, bagian dari penyelidikan dan penyidikan yang telah kita lakukan sejak 2 Oktober 2019," terangnya.

Dia juga menyebut telah mendapatkan  dua alat bukti terkait proses hukum kasus dugaan  korupsi itu.   "Kami masih mencari alat bukti lain dan sudah sepuluh saksi  yang 0diperiksa," ungkapnya. (alp)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos