MOMENTUM, Kalianda--Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan senjata api (senpi), Kamis (5-12-2019).
Barang bukti itu berupa sabu-sabu 199,9682 gram, ekstasi 11,1795 gram, ganja 12.236,6401 gram dan alat hisap sabu (bong), serta delapan pucuk senjata api (senpi) rakitan.
"Pertriwulan kami melakukan pemusnahan barang bukti untuk perkara-perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ada sabu-sabu, ekstasi, ganja, alat hisap dan senpi," kata Hutamrin.
Hutamrin menjelaskan, dalam hal penanganan perkara narkoba, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tidak akan memberikan toleransi dan menuntut para pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Ini adalah sebagai bukti bahwa kita ikut memerangi kasus narkotika yang asa diwilayah ukum Kejari Lamsel," jelasnya.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri (PN) Kalianda yang telah ikut serta dalam memerangi tindak kejahatan narkoba di wilayah Lamsel.
"Saya apresiasi juga Pengadilan Negeri Kalianda yang ikut memerangi perkara narkotika yang sudah memberikan putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa, meskipun kami terus upaya hukum lainnya," katanya.
Sementara itu, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lamsel Nurhayati mengatakan, pemusnahan barang bukti ini upaya meminimalkan angka kejahatan khususnya narkotika.
"Semoga ini dapat menimalisir tindak kejahatan yang asa sesuai undang-undang serta intruksi Presiden RI," katanya. (bob).
Editor: Harian Momentum