Mulai 1 Januari 2020, Pengadilan Agama Terapkan Admistrasi Secara Online

img
Ketua Pengadilan Agama Tanggamus Asrori. Foto. Glh.

MOMENTUM, Kotaagung--Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tanggamus menyosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor  1 Tahun 2019, tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Pengadilan Agama Tanggamus, Jumat (6-12-2019), Dihadiri Ketua PA Tanggamus Asrori, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David P. Duarsa, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanggamus Makmum Sirojd, sejumlah pejabat dan advokat.

Menurut Asrori, peratuan MA tersebut memudahkan masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama. Kini untuk mendaftarkan perkara cerai, misalnya, tak perlu lagi datang ke Pengadilan Agama.

"Saat ini sudah ada aturan baru yaitu tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Biaya administrasinya juga disetor secara online," katanya. 

Peradilan yang sederhana, cepat dan ringan. Mahkamah Agung menetapkan, mulai 1 Januari 2020 semua pelayanan pengadilan dilakukan secara elektronik.

Masyarakat bisa mengakses informasi dari pengadilan agama secara menyeluruh dengan mendowload aplikasi e-Court, masyarakat yang mendaftarkan tak perlu lagi mengantri, atau mencari perkara yang di hadapi sudah sampai sejauh mana. Selama ini dalam sehari pengadilan Agama Tanggamus bisa menyidangkan 20 - 30 perkara. Dengan sistem elektronik dapat mengefisiensi waktu dan juga biaya.

Sosialisasi tahap pertama diberikan kepada advokat yang biasa berperkara di Pengadilan Agama, kemudian biro hukum dari polres, Kodim 0424, jaksa pengacara negara (JPN) dari Korps Adhyaksa, bagian Hukum Sekretariat Daerah, terakhir BUMN. 

"Zaman yang menuntut masuk ke dalam digitalisasi, semua serba online, maka dari itu semua ini untuk mengefisiensi waktu serta biaya yang di keluarkan," katany. (glh/jal).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos