Agung Minta Syahbudin Setor Fee Proyek 30 Persen

img
Dua tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Bupati Lampung Utara. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Candra Safari (39), terdakwa suap fee proyek Lampung Utara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (19-12-2019).

Candra duduk di kursi pesakitan lantaran memberi hadiah kepada Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara selaku penyelenggara negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufiq Ibnugroho mengatakan, hadiah itu diberikan sebagai ucapan terima kasih kepada Agung karena telah memberikan paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan di Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran (TA) 2017 dan TA 2018.

Candra Safari pada Selasa tanggal 1 Oktober 2019, bertempat di Jalan Pulau Damar, Kelurahan Waydadi, Sukarame, Bandarlampung memberikan uang Rp350 juta kepada Agung.

Pemberian itu dilakukan melalui Raden Syahril alias Ami, orang kepercayaan Agung dan Syahbudin, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara.

"Ini bertentangan dengan kewajiban Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara," kata Taufiq.

Dalam dakwaan juga terungkap, untuk diangkat sebagai kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin diminta kesiapan memberikan setoran fee proyek sebesar 30 persen kepada Agung.

Sekitar Maret 2014 sebelum dilantik menjadi kepala dinas PUPR, Syahbudin bertemu dengan Agung  di rumah bupati di daerah Kota Sepang Bandarlampung.

Dalam pertemuan tersebut Agung menyampaikan bahwa jika Syahbudin ingin menjadi kepala Dinas PUPR, ada kewajiban menyetorkan fee proyek 20 persen untuk pekerjaan fisik dan sebesar 30 persen untuk pekerjaan non fisik, beber Taufiq.

Besaran fee proyek ini, kata Taufiq, dibebankan kepada pelaksana atau rekanan yang mengerjakan proyek. Syahbudin menyetujuinya dan dilantik menjadi kepala dinas PUPR Lampung Utara pada 25 Juli 2014. (iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos