11 Narapidana Lapas Kotaagung Bebas Bersyarat

img
Ilustrasi. Foto. Ist.

MOMENTUM, Kotaagung--Sebelas narapidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, memperoleh pembebasan bersyarat.

Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung Sohibur menyebutkan, narapidana itu, satu memperoleh cuti bersyarat, dua menjalani pidana pengganti denda berupa kurangan penjara, dan sembilan narapidana bebas. 

"9 WBP (warga binaan pemasyarakatan) langsung kami antarkan ke Kejaksaan dan Bapas Bandarlampung untuk dilaporkan dan dibebaskan," kata Sohibur, Kamis (26-12-2019).

Menurut dia, mereka segera bebas dari hukumannya di Lapas Kotaagung. Namun mereka wajib lapor kepada Bapas Bandarlampung tiga atau dua kali sebulan. 

Narapidana yang bebas besyarat itu jika tidak melapor, akan dikenakan sanksi. "Sanksi terbesar, kembali ditahan menjalani sisa masa tahanannya," katanya.

"Program ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengurangi over kapasitas di Lapas dan membantu narapidana kembali ke keluarganya. Diharapkan mereka bisa melakukan hal produktif bagi keluarganya," jelasnya. (glh/jal).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos