MOMENTUM, Kotaagung Timur--Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polisi Kehutanan (Polhut) menangkap dua pengangkut kayu hasil illegal logging di jalan lintas barat (jalinbar) Pekon Batukeramat, Kecamatan Kotaagung Timur.
Pelaku berinisial AI (24), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Blitangjaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan yang berprofesi sopir. Dan SU (49) alamat BK 09, Desa Sidodadi, Kabaupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatra Selatan profesi kernet.
Kasatreskrim AKP Edi Qorinas mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah tim gabungan mendapatkan informasi adanya truk pembawa kayu dari hutan Register 39.
"Pelaku ditangkap saat membawa kayu sonokeling diduga hasil dari illegal logging pada pada Selasa 24 Desember 2019, pukul 04.30 WIB," kata AKP Edi Qorinas, Kamis (26-12-2019).
Menurutnya, sementara ini dari pemeriksaan tidak semuanya jadi bakal tersangka, satu saksi yakni SU sebab posisinya sebagai kernet dari truk yang membawa kayu curian. Sedangkan pelaku jaringan pencurian kayu lebih mengarah pada AI.
Pengungkapan ini bermula adanya informasi masuk ketika sebuah truk sedang merek Mitsubishi Canter Nopol BG 8335 LY warna kuning memuat kayu di daerah blok 10, Register 39, berbatasan dengan Kecamatan Bandar Negeri Semong.
Kemudian aparat melakukan koordinasi yakni Tekab 308 dan Polhut untuk melakukan penangkapan. Penangkapan dengan menggelar razia di jalinbar di Batukeramat. Itu dilakukan malam hari sampai dini hari.
Saat itulah truk yang mengangkut kayu tersebut melintas. Kemudian setelah dicek ternyata benar, truk itu memuatan kayu jenis sonokeling. Kayu telah dibentuk jadi balok kaleng (balken) dengan jumlah total sekitar lima kubik.
Kemudian juga setelah diperiksa sementara, keduanya tidak bisa menujukkan bukti dokumen kayu tersebut. Sehingga dibawa ke Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti satu unit truk, kayu jenis sonokeling bentuk balokan ukuran panjang dua meter lebih kurang lima kubik, empat ponsel berbagai merek milik pelaku.
AKP Edi Qorinas menjelaskan, kayu yang diangkut adalah pesanan dan akan dibawa ke luar Tanggamus. Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini baik terhadap pemesanan dan pelaku yang sediakan kayu hasil pencurian di hutan lindung.
"Siapa-siapa orangnya masih kami kejar, kami masih kembangkan lagi," jelasnya.
Para pelaku yang terlibat illegal logging memang seperti jaringan, yakni ada pelaku lapangan, dan ada pihak yang memesan kayunya. Saat keduanya bersepakat maka kayu dibawa keluar.
Seperti dalam perkara ini ada yang menuntun AI sehingga bisa mengambil kayu dari Reg 39. Dirinya diupah sebatas ongkos angkut lebih dari Rp5 juta.
Sedangkan untuk ancaman hukuman yakni pasal 83 ayat (1) huruf B, junto pasal 12 huruf E, dan atau pasal 88 ayat (1) huruf A, jo pasal 16 UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman hukuman minimal satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Edi Qorinas mengaku sudah mengetahui pelaku illegal logging. Hanya saja perlu bukti untuk menjerat mereka, sehingga selama ini polisi tidak melepaskan mereka begitu saja, namun tetap dipantau.
Seperti AI, dia sudah pernah mengangkut kayu hasil illegal logging. Maka dirinya telah masuk target operasi. Kebetulan saat ini perbuatan itu diulangi lagi olehnya maka jadi alasan kuat polisi tangkap AI.
"Dia masuk target pengungkapan kasus kami. Sebab sebelumnya sudah pernah melakukan. Jadi AI sudah dua kali ini terlibat di kasus illegal logging," tegasnya.(glh/jal).
Editor: Harian Momentum