MOMENTUM, Kotaagung--Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkabo jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka yang ditangkap itu, warga Peko/Desa Negeriratu, Kecamatan Kotaagung: Hapriyadi alias Yadi (24) dan Hansori Soha alias Han (32).
"Kedua tersangka kita tangkap pada hari Rabu (25-12-2019), berdasrkan informasi masyarakat," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP. Hendra Gunawa mewakili Kapolres AKBP. Hesmu Baroto pada Harianmomentum.com, Sabtu (29-12-2019).
Menurut AKP. Hendra, tersangka Hapriyadi ditangkap di depan salah satu rumah di Pekon Negeriratu.
"Saat ditangkap, petugas menemukan lima plastik klip berisi sabu siap edar dari tersangka Hapriyadi," teranganya.
Kemudian, dari hasil penggeledahan di rumah tersebut juga ditemukan sati plastik klip sabu bekas pakai, dompet kecil warna ungu, uang hasil penjualan sabu Rp570 ribu, satu pipet/sedotan dan tiga handphone.
Berdasarkan keterangan Hepriyadi, petugas bergerak ke rumah tersangka dan dimana Yadi mendapatkan Sabu dan berhasil menangkap tersangka Hansori.
Dari hasil penangkapan tersangka Hansori, petugas menyita barang bukti 60 plastik klip berisi sabu dengan berat total 16,65 gram dan uang tunai Rp1.120.000 serta satu handphone.
"Berdsarkan pengakuan tersangka, paket sabu-sabu itu akan dijual dengan harga mulai Rp300 hingga Rp500 ribu," terangnya.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 junto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (glh/jal)
Editor: Harian Momentum