MOMENTUM, Kotaagung--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menembak dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum setempat.
"Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Pugung, Kotaagung serta Tekab 308 Polres Tanggamus setelah proses panjang," ujar Kapolres AKBP Hesmu Baroto, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, Minggu (5-1-2020).
Berdasarkan penyelidikan pada Sabtu (4-1), petugas berhasil menangkap dua tersangka di wilayah Kotaagung. Keduanya Abdan (31) dan Teguh Saputra (26) warga Pekon Kagungan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus.
Dari keduanya, kelompok yang terdiri dari empat orang berhasil diketahui dan segera diburu petugas.
Penangkapan kedua pelaku tergolong lancar. Namun ketika pengembangan terhadap dua rekannya, petugas mengetahui barang bukti telah dijual serta tersangka melakukan perlawanan aktif.
Alhasil, petugas memberikan tembakan peringatan dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya.
Fakta lain, seorang tersangka bernama Teguh Saputra merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan baru keluar penjara pada Agustus 2019.
Sebelum digelandang ke Polres Tanggamus, keduanya tersangka terlebih dahulu dirawat di RSUD Batin Mangunang dengan pengawalan Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH.
Tim lain yakni Polsek Pugung memburu para penadah barang curian dan berhasil mengamankan dua pelaku penadahan hasil kejahatan pada tersangka.
Diketahui, kedua tersangka dibekuk berdasarkan laporan tertanggal 12 September 2019 korban AS (17) warga Kecamatan Air Naningan. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BE 7539 UI dan HP XIAOMI 5A, ketika dua orang yang mengaku polisi mengambil paksa barang-barang tersebut saat melintas di Jalinbar Kecamatan Pugung.(glh/jal)
Editor: Harian Momentum