Polsek Buaybahuga Ringkus Pelaku Curat

img
Dua tersangka curat di Kabupaten Waykanan.

MOMENTUM, Waykanan--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Buaybahuga berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Turisari Kampung Sritunggal Kabupaten Waykanan, Kamis (9-1-2020).

Tersangka berinisial WH (17) warga Kampung Sritunggal dan TNT (37) warga Kampung Saptorenggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Waykanan.

"Penangkapan berdasarkan laporan tindak pidana curat yang terjadi di Kampung Sritunggal Kecamatan Buaybahuga pada Senin 6 Januari 2019 sekitar pukul 13.30 WIB," kata Kapolsek Buaybahuga AKP Singgih Widada mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro.

Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengenal salah satu pelaku WH berada di Kampung Serdangkuring Kecamatan Buaybahuga. Kanit Reskrim dan anggota kemudian melakukan penyergapan senin malam (6-1) sekitar pukul 20.00 WIB dan akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Berdasarkan pengembangan petugas, pelaku melakukannya bersama AR sedang dalam pengejaran (DPO), dan sepeda motor hasil curian di jual dengan TNT senilai Rp1,8 juta.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Buaybahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Korban Nyoman Surye (52) mengetahui kejadian tersebut setelah bangun tidur dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di garasi rumah, setelah berusaha mencari di sekeliling rumah tidak menemukan sepeda motor lalu korban melaporkan ke Polsek Buaybahuga. 

 Modus pelaku diduga mengambil sepeda motor dengan cara masuk ke dalam garasi rumah korban yang tidak terkunci.(vit)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos