Suap Proyek di Lampura, Syahbudin: Pada 2019, Bupati Minta Rp1 Miliar

img
Syahbudin memakai kemeja biru muda. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Terhitung sejak tahun 2019, Kepala Dinas PUPR Syahbudin tidak lagi berurusan dengan Taufik Hidayat dan Dani Akbar (adik Bupati Agung Ilmu Mangkunegara).

Hal itu disampaikan Syahbudin saat menjadi saksi sidang perkara suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Candra Safari, Senin (13-1-2019).

"Saat itu sekitar Juni 2019 saya dipanggil ke ruangan Bupati dan disampaikan kalo sejak saat itu segala sesuatu langsung berhubungan dengan Raden Syahril alias Ami, yang diakui bupati sebagai omnya," ujar Syahbudin.

Menurut Syahbudin, dalam pertemuan itu ada permintaan uang sebesar Rp1 miliar oleh Bupati Lampung Utara. Kemudian pada tahun yang sama, Syahbudin memenuhi permintaan itu dengan menyerahkan uang Rp600 juta melalui Ami.

"Ami bilang kok kurang, dan itu sudah saya tutup-tutupin karena memang banyak pekerjaan tahun lalu yang macet. Uang Rp600 juta itu, (diserahkannya) saya minta tolong kurir, Reza (mahasiswa istrinya). (Uang itu) berasal dari rekanan, yang dikumpulkan oleh Fria Rp100 juta dan Helmi Jaya Rp500 juta," bebernya.

Syahbudin mengaku tidak mengetahui lokasi penyerahan uang itu lantaran ia sedang berada di Jakarta. "Katanya di Pramuka," tuturnya.

Selanjutnya, sisanya, Rp400 juta dikumpulkan dari uang fee Candra Safari Rp350 juta.

"Lalu saya dapat Rp50 juta dari rekanan Deni Merian, dan saya gabungkan dan saya serahkan ke Reza untuk diserahkan ke Ami di Jalan Danau Singkarak," katanya. (iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos