MOMENTUN,
Sukadana--Personel Polres Lampung Timur meringkus tersangka penculikan dan
pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka SW (42), warga Desa Trisinar,
Kecamatan Margatiga. Sementara korbannya, anak berusia 12 tahun, tetangga desa.
Kapolres Lamtim
AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, kasus
ini bermula ketika SW meminta izin kepada orang tua korban untuk membawa bocah
itu mengambil paket baju di Pasar Merandung, Kecamatan Margatiga, Kamis
(9-1-2020).
Namun, izin
mengambil baju ke Merandug hanya modus. Anak baru gede ini dibawa ke daerah
Belitang Sumatera Selatan. Selama lima hari di daerah itu, korban dicabuli.
SW
menunjukkan sebilah keris dan menakuti korban. ”Ia mengatakan penghuni keris
akan marah jika korban tidak menuruti kemauannya. Karena takut, bocah itu
terpaksa mengikuti keinginan tersangka,” kata Faria.
Lantaran
korban tidak kunjung pulang, keluarganya melapor ke Polres Lamtim. Begitu SW
muncul mengantar bocah itu, ia langsung ditangkap.
Dalam pemeriksaan
polisi, SW mengaku mencabuli korban. Ini dilakukan lantaran sakit hati dengan
istrinya yang diduga berselingkuh.
Ternyata
tidak hanya korban. Tersangka juga mengaku pernah mencabuli korban lain di luar
wilayah Lamtim. Namun ketika diperiksa lebih lanjut, keterangannya sering
berubah-ubah. ”Tersangka kami amankan di mapolres guna pengembangan penyidikan.
Kami juga masih menyelidiki kemungkinan korban lain," kata Faria sabtu
(18-1-2020).
Atas
perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 81
undang-undang perlindungan perempuan dan anak dan juga pasal 332 KUHP terkait
membawa lari anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rif).
Editor: Harian Momentum