MOMENTUM, Waykanan--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Waykanan meringkus pencuri motor di wilayah hukum setempat.
"Penangkapan dilakukan atas kerja sama Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Waykanan bersama aparat Polsek Blambanganumpu," kata Kasat Reskrim Devi Sunjana mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, Senin (20-1-2020).
Menurut dia, pelaku Curanmor yang berhasil diringkus berinisial MS alias Bule (25) warga Kampung Gunungsangkaran Kecamatan Blambanganumpu Kabupaten Waykanan.
Bule harus berurusan dengan polisi karena dugaan pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor di halaman RSUD Zaenal Pagar Alam Waykanan.
"Kejadian berawal saat Arya pada Kamis 19 September 2019 sekitar pukul 18.00 WIB bersama istrinya menumpang mandi di mess salah satu dokter RSUD ZAPA Waykanan," kata dia.
Sekitar satu jam korban berada di sana, korban mendengar suara sepeda motornya berbunyi. Korban keluar untuk mengecek dan ternyata dugaannya benar, bahwa satu unit sepeda motor yamaha mio GT dengan nomor polisi BE 4581 WF yang diparkir telah dibawa oleh orang yang tidak dikenal.
"Modus pelaku dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor di parkiran RSUD yaitu dengan menggunakan kunci Leter T," jelas AKP Devi Sujana.
Sementara itu, penangkapan buronan itu berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya.
Mendapatkan laporan masyarakat tersebut, AKP Devi melanjutkan, bersama Tekab 308 dibantu anggota Polsek Blambanganumpu langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Sabtu 19 Januari 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.
Ditangkap tanpa perlawanan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Waykanan guna pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.(vit)
Editor: Harian Momentum