MOMENTUM, Baradatu--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Waykanan berhasil membekuk pelaku perampok BRI Link setelah aksinya di Pasar Baradatu kabupaten setempat.
"Penangkapan dilakukan berkat kerja sama Tekab 308 Polres Waykanan dengan unit Reskrim Polsek Baradatu," ujar Kasat Reskrim AKP Devi Sujana mewakili Kapolres AKBP Andi Siswantoro, Selasa (21-1-2020).
AKP Devi Sujana mengatakan, penangkapan pelaku perampokan BRI link bermodalkan ciri-ciri pelaku yang sempat terekam CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian.
Satreskrim Polsek Baradatu mendampingi Tekab 308 Polres Waykanan dapat menangkap perampok BRI Link di Kelurahan Tiyuh/Desa Balak Pasar Baradatu Senin (20-1) malam sekitar Pukul 19.30 Wib.
Anggota Polsek Baradatu bersama Tekab 308 Polres Waykanan berhasil mengamankan pelaku atas nama Risa Primadi (30) yang beralamat di Dusun Bedengsirep, Kampung Negeribaru, Kecamatan Blambanganumpu.
Penangkapan Risa Primadi berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B-31/I/2020/LPG/RES WK/SEK DATU, tertanggal 20 Januari 2020.
Korban adalah Wiwit Sulastri Binti Kusnan (24) warga Kampung Baktinegara Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.
Aksi perampokan itu terjadi, kata Kasat Reskrim Polres Waykanan, pada Senin 20 Januari 2020 sekira pukul 12.30 WIB. Pelaku saat itu mendatangi korban yang sedang menunggu BRI Link di Jalinsum Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan di samping BRI Baradatu, dengan alasan mencairkan uang sebesar Rp15 juta.
Kemudian korban Wiwit segera menyiapkan uang tersebut, sambung AKP Debi Sujana, lalu saat sedang menghitung uang, pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau dan senjata api ke arah korban.
Merasa terancam, korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.
Lalu pelaku langsung pergi mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah lis hitam ke arah Pasar Baradatu.
Berkat adanya CCTV dan keterangan korban, petugas mengambil langkah cepat guna menangkap pelaku.
Tak ingin buruannya lepas Tekab 308 dan Reskrim Polsek Baradatu langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. "Kami terpaksa mengambil langkah tegas dengan menembak kaki kiri pelaku karena melakukan perlawanan," ujarnya.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.(vit)
Editor: Harian Momentum