Alat Ukur BBM di SPBU di Lampung Timur akan Diawasi

img
Rosdi. Foto. Rif.

MOMENTUN, Sukadana--Direktorat Metrologi akan melakukan pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) serta satuan ukuran yang ada di stasiun pengisian bahan umum (SPBU) di Lampung Timur.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Timur Rosdi mengatakan hal tersebut dilakukan menyusul datangnya surat dari Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi.

"Hal itu dilaksanakan guna meningkatkan tertib ukur untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan serta melindungi konsumen," ujar Rosdi, Kamis (23-1-2020).

Rosdi menambahkan kegiatan pengawasan terhadap UTTP dan satuan ukuran tersebut dilaksanakan secara terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Jadwal pengawasanya pada tanggal 28-31 Januari 2020. Namun untuk pertamina (SPBU) mana saja yang akan dilakukan pengawasan kami belum bisa memastikan karena jadwal langsung dari Direktorat Metrologi," tambahnya.

Dia mengatakan obyek yang akan diawasi UTTP, dilakukan untuk memastikan penggunaan UTTP sesuai ketentuan, kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan serta adanya tanda tera atau surat ketetangan tertulis pengganti tanda sah dan tanda batal.

Satuan ukuran, dilakukan untuk memastikan penggunaan. penulisan satuan dan awal kata serta lambang satuan sesuai ketentuan.

"Tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan hanya akan melakukan pendampingan kepada Tim dari Direktorat Metrologi," katanya. (rif).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos