MOMENTUM, Sukadana--Jajaran Polres Lampung Timur (Lamtim) mengungkap 14 kasus kejahatan selama 15-24 Januari 2020. Termasuk penggerebekan rumah pembuat senjata api.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan saat konfrensi pers di mapolres setempat, Jumat (24-1-2020).
Kapolres menyebutkan, dari 14 kasus itu, dua kasus pencurian dengan kekerasan, tujuh kasus pencurian dengan pemberatan dengan 11 tersangka.
Kemudian, narkoba tiga kasus dengan tujuh tersangka, percobaan kejahatan satu tersangka, dan penggerebekan rumah pembuat senjata sapi dengan satu tersangka meninggal dunia.
Didampingi Kabag Ops Kompol Hakim Rambe dan Kasat Reskrim AKP Faria Arista, Kapolres mengatakan, dari rumah pembuat senpi, polisi menyita berbagai barang bukti peralatan untuk membuat senjata api rakitan. Termasuk tiga senjata api yang siap dijual diamankan dari gudang milik Harno di Desa Blimbingsari, Kecamatan Jabung.
Barang bukti milik Harno, pembuat senpi, saat ini diamankan di Mapolres Lampung Timur, antara lain tiga senjata api, mesin las, genset kecil tiga unit, puluhan bahan baku besi, satu unit sepeda motor Honda Beat. "Semua kami dapatkan di dalam gudang Harno, di Desa Blimbingsari," ujar Wawan.
Penggrebekan dilakukan pada Kamis (23-1-2020) siang. Namun di rumah istri pertama di Desa Betengsari tidak ditemukan. Akhirnya informasi dari intelejen Polres Lamtim, Harno berada di Lampung Selatan di kediaman istri kedua. "Akhirnya kami menemukan Harno dan menangkap di kediaman istri kedua di Lamsel," tegas Kapolres Lamtim.
Saat proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas. Kapolres memberi petunjuk tegas untuk melakukan tembakan di tempat. "Hasil dari tidsakan anggota kami, pelaku mengalami dua luka tembak," terangnya.
Terkait peredaran senjata api buatan Harno, Polres Lamtim sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan jaringan senjata api rakitan buatan Harno. (rif).
Editor: Harian Momentum