Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkoba

img
Tersangka pengedar narkoba, laki-laki dan perempuan bukan suami istri. Foto. Ist.

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap dua orang, pria dan wanita bukan suami istri, yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

Tersangka yang ditangkap, laki-laki berinisial DS (48), berprofesi wiraswasta, dan seorang perempuan berinisial RR (37), ibu rumah tangga (IRT). Keduanya warga Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang.

Selain menangkap dua tersangka, polisi menyita tiga buah pipet plastik yang didalamnya berisikan tiga bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram, pipet runcing (sekop), handphone merek Oppo dan HP merek Vivo.

"Hari Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku bukan pasutri yang mengedarkan narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Kampung Bujukagung," kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Kamis 21 November 2024.

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjarmargo. Informasi yang didapat, salah satu rumah di Kampung Bujukagung sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap dua pelaku bukan pasutri, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Yofi menambahkan, dua pelaku bukan pasutri yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuhnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos