MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali tetapkan dua tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan interior dan eksterior ruko Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus, Kamis 21 November 2024.
Kedua tersangka ini berinisial FD, mantan Direktur Utama PT BPRS dan S, mantan Direktur PT BPRS.
Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus Adi Fakhruddin mengatakan, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti serta dokumen-dokumen terkait yang dengan adanya alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan Tersangka FD dan S,” kata Kajari.
Modus yang dilakukan FD dan S, kata dia, sengaja membuat seolah-olah pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pekerjaan Interior dan Eksterior Rako Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Namun faktanya para tersangka secara sadar mengakali aturan yang berlaku dengan sengaja memecah paket pekerjaan menjadi 10 (sepuluh) paket pekerjaan, padahal pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan dengan 1 (paket) pekerjaan. Hal ini dibuat oleh para tersangka untuk menghindari lelang.
Selain itu, terhadap pekerjaan yang terpasang terdapat adanya kekurangan volume, sehingga apa yang tertuang didalam Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat ketidaksesuaian dengan apa yang dilaksanakan yang terpasang di Ruko Kantor PT BPR Syariah Kabupaten Tanggamus.
“Sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) seluruhnya telah dibayarkan oleh para tersangka kepada pelaksana kegiatan yang sebelumnya telah kami tetapkan sebagai tersangka atas nama “ASP” selaku direktur PT Flea Brliant Agung,” jelas Kajari.
Kajari menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pekerjaan Interior dan Eksterior Ruko Kantor BPRS tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp.1,9 miliar yang bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT BPRS.
Terhadap kekurangan volume pekerjaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan perhitungan auditor, sebesar Rp513,832 juta.
Para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun. (glh/jal)
Editor: Muhammad Furqon