Polisi Bekuk Tiga Pelaku Curat di Palas

img
Petugas mengamankan tiga tersangka pencurian di wilayah hukum Polres Lamsel./ist

MOMENTUM, Palas--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan membekuk tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Rantaumakmur, Desa Sukabakti, Palas.

Ketiganya yakni, AR (16) warga Desa Sukabakti, SF (22) dan RM (22) warga Desa Pematangbaru, Kecamatan Palas. 

Mereka dibekuk karena melakukan Curat dikediaman Sakiwang yang berada di Dusun Bumiasih, Desa Pematang, Palas pada Sabtu (18-1-2020).

Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo diwakili Kapolsek Palas, Iptu M Sari Akip mengungkapkan, pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela rumah sebelah kanan. 

Berdasarkan laporan korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Palas dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Suyitno, melakukan melakukan sejumlah upaya penyelidikan. 

"Setelah menemui titik terang, Tim Reskrim Polsek Palas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AR dikediamannya, berikut satu unit sepeda motor yang diduga milik korban Sakiwang," katanya, Minggu (26-1).

Dari hasil pengembangan, dia menambahkan, kemudian petugas kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya, SF dan RM. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 buah obeng panjang, 1 unit sepeda motor korban merk Honda Beat warna hitam," pungkasnya.

Saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Palas untuk dilakukan penyitaan barang bukti dan melanjutkan proses penyidikan hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.(bob)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos