MOMENTUM, Bumiagung--Bidang kependudukan menjadi salah satu prioritas program kerja Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Pelaksanaan program tersebut dilakukan dalam bentuk pelayanan pembautan berbagai dokumen adminstrasi kependudukan, seperti: kartu tanda penduduk, akta kelahiran dan kematian, dan kartu identitas anak (KIA).
Bupati Lamtim Zaiful Bokhari mengatakan, pelayanan pembuatan dokumen administrasi kependudukan itu diberikan secara cuma-cuma aliar gratis.
"Pembuatan KTP, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak tidak dipungut biaya," kata bupati saat menyerahkan KIA secara simbolis untuk pelajar SD di Kecamatan Bumiangung, Senin (27-1-2020).
Menurut bupati, fungsi KIA sama dengan KTP. Berdasarkan Permendagri Nomor: 2 tahun 2016 penerbitan KIA bertujuan melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum hingga mencegah terjadinya perdagangan anak.
"Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk atau hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya.
Tak hanya itu, KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lamtim Syahmin Saleh mengatakan, KIA terdiri dari dua jenis. Pertama KIA khusus anak berusia 0 sampai 5 tahun dan kedua KIA untuk anak usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari.
"Untuk syarat pembuatan KIA cukup mudah. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
Untuk anak berusia dibawah 5 tahun dan belum mempunyai KIA, maka sarat yang harus dipenuhi adalah fotocopy akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP asli orang tua/wali.
"Bagi anak berusia diatas 5 tahun dan belum mempunyai KIA maka sarat yang harus dipenuhi adalah fotocopy akta kelahiran, KK dan KTP asli orang tua/wali dan Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar," terangnya. (rif)
Editor: Harian Momentum