MOMENTUM, Baradatu--Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika diduga jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat.
"Dalam ungkap kasus tersebut, kami berhasil menangka tersangka yang diketahui berinisial HE (39) warga Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan," ujar Kasat Resnarkoba AKP I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, Rabu (29-1-2020).
Kasat Resnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan kronologis kejadian pada Selasa 28 Januari 2020, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkotika gololonga I jenis Sabu di Kampung Tiuhbalak Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.
Petugas gabungan yang memperoleh informasi, terus AKP I Made Indra, anggota langsung melakukan penyelidikan sekitar pukul 20.00 WIB. Alhasil, petugas mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial HE dari dalam salah satu rumah warga di Kampung Tiuhbalak.
Hasil penggeledahan di dalam rumah, ditemukan barang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang disimpan dalam kamar yaitu satu bungkus plastik assoy warna hitam dengan satu buah dompet.
Dari barang tersebut diketahui adanya dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,55 gram. Kemudian, satu bungkus plastik berisikan tiga puluh dua plastik klip bening ukuran kecil.
Selain itu, masih kata Kasat Resnarkoba, ada empat buah korek api gas satu lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, delapan lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu lembar kertas rokok, satu batang kaca pirek, satu buah kelonsong peluru, satu unit timbangan digital merk “CHQ”, seperangkat alat hisap (BONG) dari botol Larutan Penyegar Cap Badak yang berisikan cairan bening.
Kasat Narkoba Polres Waykanan itu melanjutkan, dari dalam ruang tengah rumah ditemukan satu bungkus plastik bening berisikan plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, dan seperangkat alat hisap (BONG).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.(vit)
Editor: Harian Momentum